TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pengadilan Pajak tak lagi berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis, 25 Mei 2023 lalu. Pengadilan tersebut masuk dalam bagian Mahkamah Agung (MA) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026. Lantas, sebenarnya apa tugas Pengadilan Pajak?
Kewenangan dan Tugas Pengadilan Pajak
Dilansir dari laman resmi Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi), Pengadilan Pajak merupakan badan peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa berkaitan dengan pajak. Sebagaimana Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 UU No. Tahun 2002, berikut wewenang dan tugas yang melekat pada institusi tersebut.
- Pengadilan pajak memiliki kewenangan bersifat administratif dalam lingkup administrasi negara.
- Berkewajiban memeriksa dan menetapkan sengketa atas keberatan di tingkat banding, terkecuali apabila ditentukan lain oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sengketa pajak yang dimaksud sebagai objek pemeriksaan adalah sengketa dari pemohon banding dalam permohonan keberatan.
- Berkompeten untuk memeriksa dan memutuskan permohonan banding atas ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pengadilan pajak bertugas memeriksa dan memutus sengketa gugatan berdasarkan pelaksanaan penagihan pajak.
- Pengadilan pajak berwenang untuk memantau kuasa hukum yang memberi bantuan hukum kepada pihak bersengketa.
Sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir, pengusutan sengketa pajak hanya boleh dilakukan oleh Pengadilan Pajak. Sehingga putusannya tidak dapat digugat ke peradilan umum, peradilan tata usaha negara, maupun badan peradilan lain, kecuali putusan yang berhubungan dengan kewenangan/kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, Pengadilan Pajak akan memperoleh pembinaan teknis dari Mahkamah Agung. Sedangkan untuk pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan diserahkan ke Kemenkeu. Meskipun begitu, bimbingan tersebut tidak dapat mengurangi kebebasan hakim untuk memutus sengketa pajak.
Selanjutnya: Kedudukan pengadilan pajak...