Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Tugas Pengadilan Pajak yang Digeser dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung

image-gnews
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pengadilan Pajak tak lagi berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis, 25 Mei 2023 lalu. Pengadilan tersebut masuk dalam bagian Mahkamah Agung (MA) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026. Lantas, sebenarnya apa tugas Pengadilan Pajak? 

Kewenangan dan Tugas Pengadilan Pajak

Dilansir dari laman resmi Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi), Pengadilan Pajak merupakan badan peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa berkaitan dengan pajak. Sebagaimana Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 UU No. Tahun 2002, berikut wewenang dan tugas yang melekat pada institusi tersebut.

- Pengadilan pajak memiliki kewenangan bersifat administratif dalam lingkup administrasi negara.

- Berkewajiban memeriksa dan menetapkan sengketa atas keberatan di tingkat banding, terkecuali apabila ditentukan lain oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sengketa pajak yang dimaksud sebagai objek pemeriksaan adalah sengketa dari pemohon banding dalam permohonan keberatan.

- Berkompeten untuk memeriksa dan memutuskan permohonan banding atas ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

- Pengadilan pajak bertugas memeriksa dan memutus sengketa gugatan berdasarkan pelaksanaan penagihan pajak.

- Pengadilan pajak berwenang untuk memantau kuasa hukum yang memberi bantuan hukum kepada pihak bersengketa. 

Sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir, pengusutan sengketa pajak hanya boleh dilakukan oleh Pengadilan Pajak. Sehingga putusannya tidak dapat digugat ke peradilan umum, peradilan tata usaha negara, maupun badan peradilan lain, kecuali putusan yang berhubungan dengan kewenangan/kompetensi. 

Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, Pengadilan Pajak akan memperoleh pembinaan teknis dari Mahkamah Agung. Sedangkan untuk pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan diserahkan ke Kemenkeu. Meskipun begitu, bimbingan tersebut tidak dapat mengurangi kebebasan hakim untuk memutus sengketa pajak. 

Selanjutnya: Kedudukan pengadilan pajak...

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahasiswa Penggemar Gibran Gugat Usia Capres-Cawapres ke MK

3 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materiil aturan ambang batas (presidential threshold) pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Buruh. ANTARA/Galih Pradipta
Mahasiswa Penggemar Gibran Gugat Usia Capres-Cawapres ke MK

Almas meminta agar MK melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Hilirisasi Sebabkan Penerimaan Bea Cukai Turun, Ini Penjelasannya

3 jam lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai. TEMPO/Tony Hartawan
Hilirisasi Sebabkan Penerimaan Bea Cukai Turun, Ini Penjelasannya

Penerimaan bea cukai per Agustus 2023 disebut mengalami penurunan karena hilirisasi. Ini penjelasannya.


KPU Disebut Tidak Jalankan Putusan MA soal Aturan Keterwakilan Perempuan

12 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (tengah) dan empat anggotanya dalam konferensi pers menjelaskan proses penyaluran logistik pemilihan umum atau Pemilu 2024 di gedung KPU, Rabu, 20 September 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
KPU Disebut Tidak Jalankan Putusan MA soal Aturan Keterwakilan Perempuan

Setelah menemui DPR RI dan pemerintah, KPU batal merevisi PKPU.


Sepakati Pembentukan Task Force, Indonesia dan Jepang Percepat Pengembangan Transisi Energi

14 jam lalu

Sepakati Pembentukan Task Force, Indonesia dan Jepang Percepat Pengembangan Transisi Energi

Sepakati Pembentukan Task Force, Indonesia dan Jepang Percepat Pengembangan Transisi Energi Beserta Infrastruktur Pendukung


KPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan

1 hari lalu

Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari menunjukan data calon sementara Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 saat konferensi pers di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan

KPU masih melakukan kajian secara komprehensif serta akan berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah soal revisi perhitungan kuota caleg perempuan.


Penerimaan Bea Cukai Turun karena Hilirisasi, Begini Strategi Sri Mulyani

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN tahun 2024 dalam Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penerimaan Bea Cukai Turun karena Hilirisasi, Begini Strategi Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan strateginya menjaga penerimaan negara, meskipun penerimaan bea cukai turun karena hilirisasi.


Kemenkeu Bantah Pemerintah Punya Utang Rp 60 Triliun ke PLN

1 hari lalu

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata saat ditemui usai sidang paripurna pengesahan UU APBN 2024 di Senayan, Jakarta pada Kamis, 21 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kemenkeu Bantah Pemerintah Punya Utang Rp 60 Triliun ke PLN

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu buka suara perihal kabar pemerintah memiliki utang ke badan usaha milik negara atau BUMN PT PLN (Persero).


Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak hingga Agustus 2023 Tumbuh Melambat

2 hari lalu

Gaya Sri Mulyani dalam acara Sidang Tahunan DPR RI 16 Agustus 2023/Instagram-@smindrawati
Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak hingga Agustus 2023 Tumbuh Melambat

Sri Mulyani Indrawati mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2023 sebesar Rp 1.246,97 triliun.


Bursa Karbon Diluncurkan Pekan Depan, Kepala BKF: Pajak Karbon Belum Diperlukan

2 hari lalu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu saat menyampaikan perubahan asumsi dasar makro dalam RAPBN 2024 seusai rapat Panja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa (6/9/2023) (ANTARA/Bayu Saputra)
Bursa Karbon Diluncurkan Pekan Depan, Kepala BKF: Pajak Karbon Belum Diperlukan

Pemerintah bakal meluncurkan bursa karbon paa 26 September 2023.


Ramai Soal Rencana Kenaikan PPN jadi 12 Persen, Kemenkeu: Tetap 11 Persen Tahun Depan

2 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Ramai Soal Rencana Kenaikan PPN jadi 12 Persen, Kemenkeu: Tetap 11 Persen Tahun Depan

Kemenkeu mengatakan pajak pertambahan nilai (PPN) tetap sebesar 11 persen pada 2024. Kapan terjadi kenaikan PPN?