Kedudukan Pengadilan Pajak
Pengadilan Pajak pertama kali dibentuk pada tahun 2022 di Jakarta. Kemudian, lembaga tersebut juga didirikan di Yogyakarta pada 2012 dan Surabaya pada 2013.
Pada hakikatnya, penyelenggaraan sidang pajak berada di tempat kedudukannya. Namun, tempat sidang dapat dilaksanakan di lokasi lain dengan mempertimbangkan kelancaran dan mempercepat proses penanganan sengketa pajak. Kebijakan itu sesuai dengan prinsip penyelesaian perkara, yaitu sederhana, cepat, dan ringan biaya.
Mengacu Pada UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 9A, Pengadilan Pajak termasuk dalam pengadilan khusus dengan diferensiasi atau spesialisasi di lingkup peradilan tata usaha negara. Struktur organisasinya berorientasi pada Mahkamah Agung.
Susunan Organisasi Pengadilan Pajak
Sesuai Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 14 Tahun 2002, pimpinan Pengadilan Pajak terdiri dari 6 orang, yaitu seorang ketua dan paling banyak 5 orang wakil ketua. Untuk dapat diangkat menjadi hakim, seseorang harus berumur paling rendah 45 tahun. Berikut ketentuan susunan Pengadilan Pajak.
- Hakim disahkan oleh presiden dari daftar nama calon yang telah diusulkan oleh menteri setelah memperoleh persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
- Ketua dan wakil ketua diangkat oleh presiden dari deretan hakim yang diusung menteri usai mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
- Ketua, wakil ketua, dan hakim Pengadilan Pajak diangkat dengan masa jabatan 5 tahun serta bisa diperpanjang untuk satu kali masa jabatan.
- Ketua, wakil ketua, dan hakim merupakan pejabat negara untuk melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di lingkup sengketa pajak.
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Satgas TPPU Ungkap Perkembangan Kasus Impor Emas Rp 189 Triliun, Mahfud Md: Katanya Selesai, Ternyata Belum
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini