Lebih jauh, Tri tidak menjelaskan berapa lama gaji ke-13 disalurkan kepada seluruh ASN dan pensiunan. Tetapi dia menilai, semakin cepat semakin baik.
"Namun, tergantung satker (satuan kerja)-nya. Sepanjang diajukan akan dibayarkan walaupun lewat bulan Juni," ungkap dia.
Sebelumnya, Tri menuturkan gaji ke-13 ASN, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS resmi akan dibagikan mulai 5 Juni 2023. "Untuk gaji 13 sudah bisa diajukan Surat Perintah Pembayaran (SPM) mulai tanggal 5 (Juni)," kata Tri, Ahad, 28 Mei 2023.
Tri menjelaskan, alasan SPM gaji ke-13 bisa diajukan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah mulai 5 Juni 2023 adalah karena 1 sampai 4 Juni 2023 merupakan hari libur dan cuti bersama.
"Sepanjang dokumen lengkap dan benar ya (gaji ke-13) langsung disalurkan, bisa hari itu juga kalau diajukan pagi," tutur dia.
Pilihan Editor: Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN, Pengamat: Berpotensi Timbulkan Konflik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini