TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyerahkan aset senilai Rp 1,85 triliun ke 14 kementerian/lembaga dan tiga pemerintah daerah (Pemda). Dengan begitu, total aset pengemplang BLBI yang telah dikembalikan ke negara mencapai Rp 30,6 triliun.
"Pada hari ini akan dilakukan penandatanganan berita acara serah terima aset eks BLBI kepada 14 kementerian/lembaga dan 3 pemerintah provinsi dan pemerintah kota," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 6 Juni 2023.
Dia menjelaskan, serah terima aset tersebut merupakan salah satu upaya mengamankan aset eks BLBI yang telah dilakukan pengamanan fisiknya, sekaligus mengoptimalkan daya guna aset.
"Untuk hari ini jumlahnya sekitar Rp 1,8 triliun. Secara overall, capaian Satgas BLBI adalah Rp 30,6 triliun, yang paling banyak adalah recovery asset," ujar Rio, sapaan dia.
Berikut adalah aset properti eks BLBI yang diserahkan kepada tiga Pemda:
- hibah kepada Pemprov Jawa Barat, aset seluas 1.376.680 m2 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat senilai Rp 601,76 miliar;
- hibah kepada Pemprov Banten, aset seluas 10.130 m2 di Kota Tangerang Selatan senilai Rp 19,58 miliar;
- hibah kepada Pemkot Palembang, aset seluas 34.255 m2 di Kota Palembang senilai Rp 18,14 miliar;
Selain itu, 14 kementerian/lembaga juga mendapatkan penetapan status penggunaan aset properti eks BLBI dengan total luas 84,7 hektare senilai Rp 1,21 triliun. Berikut rinciannya:
- Kepolisian RI seluas 60,04 hektare;
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tanah seluas 3.546 m2;
- Badan Intelijen Negara (BIN) berupa 1 bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, Jawa Timur seluas 1.890 m2;
Selanjutnya: Badan Pusat Statistik (BPS) berupa ...