Lebih jauh, dia menggarisbawahi bahwa produk-produk ilegal yang masuk ke dalam negeri akan merugikan perekonomian Indonesia. Pasalnya, produk tersebut dibanderol dengan harga murah dan membuat produk buatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kalah saing di pasaran.
"Ilegal kan jelas tidak masuk melalui prosudur. Enggak bayar pajak dan tentunya harganya murah. Ada penyakit dan merugikan UMKM. Harus kita musnahkan ini," ujarnya.
Plt. Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang mengatakan pihaknya telah memeriksa legalitas perusahaan itu, melalui kepemilikan laporan surveyor (LS). Kemendag juga memeriksa apakah jumlahnya sesuai dengan ketentuan.
Total produk yang bakal dimusnahkan mencapai 140 ton. Seluruh produk, menurutnya, tidak dilengkapi nomor pendaftaran barang (NPB). "Ini bahan baku industri, sepanjang itu belum bisa dipenuhi, ya dibuka untuk impor. Ini bukan masalah kualitas tapi karena tidak dilengkapi dengan NPB," ujarnya.
Adapun sanksi yang diberikan terhadap perusahaan tersebut, menurut Moga, berupa teguran dan sanksi administratif. Sementara itu, perusahaan diberikan dua pilihan yaitu melakukan re-ekspor produk atau dimusnahkan .
Pilihan Editor: Terpopuler: Minat Investor Jepang ke Indonesia Kian Turun, Deretan Penyebab Kereta Cepat Berpotensi Molor Lagi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini