TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan sejumlah produk ilegal. Produk tersebut terdiri permen, serbuk teh, rempah-rempah, perisa, parfum cair, dan tembaga.
"Tadi sudah kami bakar sebagian. Ada produk makan dan minum, ada bahan bakunya hasil hutan, dan yang besar ini tembaga. Nilai 13,3 miliar lebih," tutur Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan saat ditemui di Kawasan Industri Keroncong, Banten pada Jumat, 9 Juni 2023.
Produk yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) yang tidak sesuai ketentuan. Pengawasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
Pengawasan terhadap produk tersebut dilakukan dari Januari hingga Mei 2023. Barang yang dimusnahkan berasal dari Thailand dan Cina, yang diimpor oleh enam perusahaan importir.
Zulkifli menjelaskan impor barang-barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen laporan surveyor, sehingga dinyatakan ilegal. Dia berujar kegiatan impor ilegal ini merugikan negara karena tidak terkena pajak.
Produk ilegal yang masuk akan merugikan perekonomian