TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan kelanjutan polemik utang subsidi minyak goreng tahun lalu. Ia menyebut ada perbedaan jumlah utang yang diklaim produsen dengan hasil verifikasi oleh Sucofindo. Karena itu, Kemendag meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mereviewnya.
"Kami tunggu sajalah hasilnya karena memang terdapat perbedaan angka," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Juni 2023.
Ia menyebut produsen mengklaim utang yang harus dibayar ke pelaku usaha sebesar Rp 812 miliar. Sedangkan hasil verifikasi surveyor independen, Sucofindo, sebesar Rp 472 miliar.
"Jadi ada perbedaan angka yang perlu dilakukan review dalam rangka prinsip kehati-hatian dan akuntabilitasnya," kata dia.
Isy mengaku sudah melakukan pertemuan dengan BPKP untuk merencanakan review utang subsidi minyak goreng ini. Dengan demikian, Kemendag akan memberikan keputusan sesuai dengan hasil audit BPKP.
Adapun utang itu berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jual saat negara meminta peretail menjual minyak goreng Rp 14 ribu per liter pada awal tahun lalu. Saat itu, ada sekitar 42 ribu gerai yang menerapkan harga tersebut meskipun pemasok membanderol di atas Rp 14 ribu.
Selanjutnya: Perintah tersebut termaktub dalam....