"Tarif untuk tiga golongan khusus lebih murah dibandingkan tarif yang ada di dalam PMK,” tutur Suharto.
Untuk bisa mendapatkan tarif khusus ini para pelajar, mahasiswa, lansia dan disabilitas dapat melakukan pendaftaran dengan dua cara, yaitu secara online maupun datang ke kantor Dinas Perhubungan setempat untuk mengaktifkan kartu uang elektroniknya. Kemudian dengan adanya tarif terintegrasi, maka pada saat penumpang pindah bus, tidak perlu membayar lagi selama periode tertentu.
“Pemda di kota Indonesia lainnya juga kami harapkan dapat memberikan subsidi angkutan umum seperti pemerintah Provinsi Aceh, Pemkot Pekanbaru, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov D.I. Yogyakarta, Pemkot Semarang, dan Pemprov Jatim,” ucap Suharto.
Kebijakan pemberlakuan tarif khusus itu, Suharto berujar, telah melalui sejumlah pertimbangan. Selain itu juga memperhatikan peraturan Kementerian Keuangan terkait subsidi operasional angkutan perkotaan.
Pilihan Editor: Harga Telur Tinggi Dipengaruhi Pakan, Bapanas: Daerah Mulai Panen Jagung
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini