TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan memberlakukan tarif khusus bagi penumpang Buy The Service (BTS) Teman Bus di 10 kota. Direktur Angkutan Jalan, Suharto menjelaskan bahwa layanan BTS bagi golongan pelajar/ mahasiswa, lansia, dan disabilitas sebelumnya gratis, tapi akan segera dikenakan tarif khusus.
“Kami saat ini akan menetapkan perubahan tarif untuk tiga golongan khusus pada layanan Angkutan Perkotaan BTS di 10 kota. Ketiga golongan khusus tersebut, yakni pelajar atau mahasiswa, lansia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas,” ujar Suharto lewat keterangan tertulis pada Ahad, 4 Juni 3023.
Sepuluh kota tersebut adalah Solo, Surabaya, Bandung, Banyumas, Makassar, Banjarmasin, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Palembang. Menurut Suharto, tarif khusus ini nantinya akan berlaku dalam waktu dekat. Saat ini Kemenhub tengah mematangkan regulasi teknis yang akan mengatur ketentuan tarif khusus tersebut.
"Oleh karena itu, saat ini kami sedang mensosialisasikan agar masyarakat yang termasuk dalam tiga golongan khusus tersebut dapat mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan Teman Bus,” kata Suharto.
Adapun tarif yang saat ini berlaku untuk penumpang umum angkutan perkotaan BTS Teman Bus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2023 di mana tarif berkisar antara Rp 3.600 hingga Rp 6.200. Tarif untuk tiga golongan khusus ini mendapatkan subsidi dari pemerintah hingga dua kali, subsidi pertama diberikan untuk tarif yang berlaku sesuai PMK 55 Tahun 2023 dan subsidi berikutnya diberikan kepada 3 golongan khusus.
Selanjutnya: "Tarif untuk tiga golongan khusus lebih murah...."