TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan mengenai hak keuangan dan fasilitas bagi pejabat Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam Perpres tersebut, tertera rincian gaji untuk kedua pejabat tersebut. Adapun total pendapatan yang akan diterima oleh Kepala Otorita IKN adalah sekitar Rp 172.718.840 per bulan dan Rp 155.180.670 per bulan untuk Wakil Kepala Otorita. Saat ini, Kepala Otorita IKN dijabat oleh Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.
Lantas, bagaimana rincian gaji dan fasilitas dana operasional Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepata Otorita? Simak informasinya berikut ini.
Rincian Gaji dan Fasilitas Pejabat Otorita IKN
Hak keuangan yang akan diterima pejabat Otorita IKN meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras). Tak hanya itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga akan diberikan fasilitas lain berupa dana operasional pekerjaan.
Pemberian hak keuangan untuk kepala Otorita IKN ini bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Hal ini tertulis dalam Pasal 8 Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
“Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.”
Gaji Kepala Otorita IKN
- Gaji pokok: Rp 5.040.000
- Tunjangan melekat: Rp 648.840
- Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
- Tunjangan kinerja: Rp 153.422.000
Maka, besaran gaji dan hak keuangan yang akan diterima Kepala Otorita IKN adalah Rp 172.718.840 per bulan.
Selanjutnya: Gaji Wakil Kepala Otorita IKN...