Gaji Wakil Kepala Otorita IKN
- Gaji pokok: Rp 4.899.300
- Tunjangan melekat: Rp 634.770
- Tunjangan jabatan: Rp 11.566.800
- Tunjangan kinerja: Rp 138.079.800
Maka, besaran gaji dan hak keuangan yang akan diterima Wakil Kepala Otorita IKN adalah Rp 155.180.670 per bulan.
Dana Operasional Kepala dan Wakil Otorita IKN
Fasilitas yang diberikan untuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ini berupa dana operasional. Adapun besaran dana operasionalnya adalah sebagai berikut.
- Kepala Otorita IKN: Rp 178.000.000
- Wakil Kepala Otorita IKN: Rp 145.000.000
Sebagai informasi, dana operasional ini memiliki ketentuan diberikan sebesar 80 persen lumpsum dan 20 persen untuk mendukung operasional yang lainnya. Lumpsum adalah metode pembayaran yang dilakukan hanya dengan satu kali bayar.
Pengertian Kepala Otorita IKN
Berdasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang IKN, kepala Otorita IKN merupakan kepala Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Nusantara. Jabatan ini memiliki kedudukan yang setingkat dengan menteri. Penetapan Kepala Otorita IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden secara langsung setelah berkonsultasi dengan DPR.
Selanjutnya, Kepala Otorita IKN akan dibantu oleh Wakil Kepala Otorita IKN untuk menjalankan tugas dan fungsi pemerintahannya di Daerah Khusus Ibukota Nusantara. Masa jabatan yang dimiliki oleh Kepala Otorita IKN adalah selama lima tahun terhitung dari tanggal pelantikannya.
Adapun tugas dari Kepala Otorita IKN adalah untuk memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di Daerah Khusus Ibukota Nusantara. Dalam menjalankan tugasnya ini, Kepala Otorita IKN akan bertanggung Jawab langsung kepada Presiden. Hal ini tertera dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 62 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.
VIVIA AGARTHA F | RADEN PUTRI
Pilihan Editor: BKPM Janji Beri Pelayanan Terbaik bagi 95 Investor Singapura yang Kunjungi IKN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini