TEMPO.CO, Jakarta - Pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN yang sudah dimulai oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi menuai sorotan dari Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kedua partai politik (parpol) ini merekomendasikan pembangunan IKN untuk ditunda.
Lantas apa alasan kedua parpol itu merekomendasikan penundaan pembangunan IKN? Lalu, bagaimana pula respons pemerintah? Berikut rangkuman pernyataan mereka yang dihimpun Tempo.
Demokrat: Tidak secara langsung dirasakan masyarakat
Dalam Rapat Paripurna DPR ke-24 Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023, pada Selasa, 23 Mei 2024, anggota Fraksi Demokrat Rizki Aulia Rahman Natakusumah mengatakan pembangunan infrastruktur pemerintah mestinya tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur mercusuar yang manfaatnya tidak secara langsung dirasakan masyarakat.
Pihaknya meminta pemerintah mendorong belanja negara yang bersifat result based dan memiliki multiplier effect. "Sehingga anggaran yang sifatnya nonprioritas, seperti IKN, bisa ditunda dan sebaiknya difokuskan untuk menstabilkan harga kebutuhan pokok dan energi untuk masyarakat kecil di desa."
Selain itu, Fraksi Demokrat mengingatkan bahwa tahun 2024 merupakan tahun politik, sehingga pemerintah mesti fokus pada kepentingan rakyat dan keberlanjutan skala prioritas.
"Pemerintah perlu melakukan penyesuaian anggaran untuk mempersiapkan pengamanan menjelang pemilu," ujar Rizki, seperti dikutip Tempo, Rabu, 24 Mei 2023.
PKS: Pemulihan daya beli masyarakat
Senada dengan Demokrat, Fraksi PKS menyarankan pemerintah menunda pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN agar anggaran yang ada dapat difokuskan untuk pemulihan daya beli masyarakat, serta peningkatan infrastruktur dan belanja berkeadilan lainnya.
"Bansos perlu ditingkatkan. Kami juga mendorong keberpihakan negara terhadap pemenuhan hak-hak disabilitas," kata anggota DPR RI Fraksi PKS Andi Akmal Pasluddin yang menjadi juru bicara dalam sidang. Pihaknya juga meminta agar pemerintah mempertahankan subsidi tarif listik, LPG, dan BBM bagi rakyat kecil.
Selanjutnya: Menteri Jokowi: Sudah diputuskan dalam Undang-undang