Atas insiden ini, KBRI Beijing juga telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Cina. “Kemenlu Cina menyampaikan keprihatinan atas musibah tersebut dan akan mengerahkan dua kapal pencari serta menjamin pemenuhan hak-hak para awak kapal,” ujar Judha.
Lebih jauh Judha menerangkan bahwa operasi pencarian awak kapal Cina yang tenggelam di Samudera Hindia itu akan berakhir pada 25 Mei 2023. “Pemerintah Cina saat ini masih melakukan operasi pencarian terbatas selama 48 jam dan akan berakhir pada 25 Mei 2023—atau hari kesepuluh sejak kapal dinyatakan terbalik,” tuturnya.
Sebelumnya, pada Rabu pekan lalu Kemenlu dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) juga telah berkoordinasi dengan otoritas Australia untuk mencari awak kapal yang tenggelam itu.
Anggota Komisi I DPR Muzzammil Yusuf sebelumnya menyatakan Kemenlu harus meminta kompensasi apabila WNI yang bekerja sebagai awak kapal penangkap ikan itu menjadi korban. "Meminta kompensasi untuk keluarga korban atas kehilangan nyawa para pekerja tersebut," katanya dalam keterangan tertulis pada akhir pekan lalu.
Jika terdapat pelanggaran aturan pidana atau hukum pelayaran terkait insiden tenggelamnya kapal ikan tersebut, menurut Muzzammil, maka Kemenlu harus menyampaikan hal tersebut ke Kedutaan Besar Cina di Indonesia.
ANTARA
Pilihan Editor: Kapal Nelayan Tenggelam di Selat Makassar, 17 Orang Ditemukan Selamat
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini