TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan saksi dari jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta badan layanan usaha Bakti Kominfo, atas kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Hal ini dilakukan setelah Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka pada Rabu, 17 Mei 2023.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan hari ini, Senin, 22 Mei 2023, penyidik meminta keterangan dari lima saksi. Mereka adalah Kepala Biro Perencanaan Kominfo berinisial ASL, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti berinisial MFM, Stafsus Menkominfo berinisial RNW, Sekjen Kominfo berinisial MT, dan Plt Dirut Bakti berinisial FM.
Penyidik meminta keterangan dari kelima orang tersebut ihwal perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022, atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP.
"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Ketut lewat keterangan tertulis, Senin, 22 Mei 2023.
Sebelumnya, pada Jumat, 19 Mei 2023, Kejagung juga memeriksa Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah Bakti Kominfo berinisial LH dan Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo berinisial HEP. Mereka dimintai keterangan ihwal kasus dan tujuan pemeriksaan yang sama.
Sejak diusut mulai Agustus 2023, kasus dugaan rasuah ini masuk babak baru usai penetapan Johnny Plate sebagai tersangka. Kejagung menyatakan akan terus melakukan pendalaman. Terlebih, kasus dugaan rasuah ini merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
"Setelah kami menetapkan tersangka ini, kegiatannya tidak berhenti begitu saja. Kami masih melakukan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yg lain. Kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu, 17 Mei 2023.
Kuntadi menyampaikan, saat ini Kejagung tidak hanya berfokus pada penindakan. Namun, turut berfokus pada pemulihan kerugian negara.
"Ada satu titik poin yang harus kita cermati bersama di dalam kasus ini. Kita ingat peristiwa ini ada dana yang digulirkan proyek senilai Rp 10 T sekian, kerugian negaranya Rp 8 T sekian. Nah, ini mungkin perlu kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa," kata Kuntadi lebih jauh soal kasus korsupsi BTS Bakti Kominfo tersebut.
Pilihan Editor: Bantah Pergantian Eselon 1 Kominfo karena Kasus Korupsi BTS, Mahfud MD: yang Mengganti Pak Johnny Plate
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini