Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banjir Komentar Ekonom Soal Skema Tukin PNS yang Baru, Apa Saja?

Reporter

image-gnews
Massa dari Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023. Dalm aksi tersebut mereka mendukung mendukung penuh usulan untuk Revisi UU NO 6 tahun 2014 Tentang Desa, menuntut pengakuan yang jelas perangkat desa dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara) atau P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja), menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khusus, menuntut memiliki dana purna tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan masa pengabdian. TEMPO/M Taufan Rengganis
Massa dari Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023. Dalm aksi tersebut mereka mendukung mendukung penuh usulan untuk Revisi UU NO 6 tahun 2014 Tentang Desa, menuntut pengakuan yang jelas perangkat desa dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara) atau P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja), menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khusus, menuntut memiliki dana purna tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan masa pengabdian. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah sepakat merombak perumusan tunjangan kinerja alias tukin pegawai negeri sipil alias PNS berdasarkan performa masing-masing wilayah. 

Azwar Anas menjelaskan rencana kenaikan gaji PNS ini bermula dari ide untuk mendorong kinerja para PNS. Selama ini, menurut dia, jumlah tukin yang diterima PNS sama rata. ia sendiri menyarankan agar ada perbedaan jumlah tukin diberikan sesuai dengan performa atau kinerjanya. 

Pemerintah kini sedang mencari formula perumusan jumlah tukin yang tepat di dalam Pusat Pelatihan Aparatur Negara atau PPASN. Rumusan tukin ini secara teknis akan dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri. Anas sendiri memperkirakan perumusan  bisa rampung sekitar dua bulan mendatang. 

Jika rumusan PPASN ini selesai dalam dua bulan, menurutnya implementasinya pun bisa dilakukan lebih cepat.  "Kalau dua bulan beres, bisa lebih cepat. Sesuai arahan Pak Presiden Jokowi supaya tunjangan berimplikasi agar kinerjanya meningkat," kata Azwar Anas.

Rencana ini kemudian mengundang banyak komentar dari para ekonom. Diantaranya dari Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira dan Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono. Begini kata mereka dihimpun Tempo.

Kenaikan Gaji PNS Lebih Kental Motif Belanja Dibandingkan Kebutuhan

Bhima Yudhistira merespons soal rencana pemerintah menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Kenaikan gaji PNS ini rencananya akan dilakukan melalui perombakan formula tunjangan kinerja atau tukin. 

"Usulan kenaikan gaji PNS lebih kental motif belanja populis dibandingkan kebutuhan," ujar Bhima saat dihubungi Tempo pada Ahad, 21 Mei 2023. 

Ia menjelaskan belanja pegawai sepanjang 2019-2023 sudah mengalami kenaikan 17,5 persen. Tercatat pada 2019 belanja pegawai sebesar Rp 376 triliun naik menjadi Rp 442 triliun pada 2023.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

2 hari lalu

Pengunjung berada di Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 31 Agustus 2024. Komisi V DPR menyetujui usulan tambahan anggaran yang diusulkan Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono senilai Rp20,32 triliun untuk pembangunan IKN pada 2025 untuk bidang bina marga, cipta karya, hingga pembangunan rumah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

Jokowi berencana akan terus berkantor di IKN hingga akhir jabatannya sebagai presiden


Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

2 hari lalu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sementara Achmad Yani di Kantor DPRD DKI Jakarta,Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I untuk diusulkan menjadi Penjabat Gubernur Jakarta


Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

3 hari lalu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sementara Achmad Yani di Kantor DPRD DKI Jakarta,Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I, untuk diusulkan menjadi Pj Gubernur Jakarta.


Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

5 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang dalam kasus mutasi ASN Kementan.


Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno. Jokowi akan kembali berkantor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Kepala Negara akan bekerja di IKN selama 40 hari, terhitung mulai 10 September hingga 19 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

Presiden Jokowi akan kembali berkantor di IKN mulai 10 September hingga menjelang pelantikan Prabowo-Gibran. Bagaimana persiapannya?


Pelamar CPNS Pertanyakan Duit Pembelian Meterai Digital yang Gagal ke Peruri

6 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pelamar CPNS Pertanyakan Duit Pembelian Meterai Digital yang Gagal ke Peruri

Protes itu disampaikan langsung oleh pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di akun Instagram @peruri.indonesia.


Peruri Jamin e-Meterai yang Sudah Dibeli Tidak Hilang

7 hari lalu

Ilustrasi e-meterai. Foto: Skill Academy
Peruri Jamin e-Meterai yang Sudah Dibeli Tidak Hilang

E-Meterai yang telah dibeli dapat dipergunakan untuk berbagai kebutuhan dokumen digital dan tidak memiliki masa kadaluarsa.


Ini Alasan Banyak Orang Indonesia Ingin Jadi PNS, Gaji Bukan Faktor Utama

8 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ini Alasan Banyak Orang Indonesia Ingin Jadi PNS, Gaji Bukan Faktor Utama

Mengungkap temuan Kemenpan RB terkait alasan banyak orang Indonesia ingin menjadi PNS


Jokowi Bilang Pindah ke IKN Tidak Segampang yang Dibayangkan

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno sebelum dimulainya rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Rapat Terbatas terkait Penanganan Mpox dan Persiapan Penyelenggaraan Indonesia-Africa Forum (IAF) di Bali. TEMPO/Subekti.
Jokowi Bilang Pindah ke IKN Tidak Segampang yang Dibayangkan

Adapun rencana Jokowi berkantor di IKN sebelumnya diungkap kembali oleh Menteri Basuki.


Apa Perbedaan PNS dan Karyawan BUMN? Ini Tahapan Seleksi hingga Gajinya

9 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Apa Perbedaan PNS dan Karyawan BUMN? Ini Tahapan Seleksi hingga Gajinya

Sederet perbedaan PNS dengan karyawan BUMN, mulai dari tahapan seleksi hingga keuntungan yang diperoleh