TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana akan menaikan gaji PNS serta tunjangan kinerjanya. Hal ini disampaikan usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Keduanya menyatakan sepakat untuk mengubah aturan tunjangan kinerja atau tukin pekerja di lingkup pemerintahan. Perumusan besaran tukin PNS disebut akan didasarkan oleh performa masing-masing wilayah.
Sejarah Kenaikan Gaji PNS
Sebelum rencana kenaikan ini, perlu diketahui gaji dan tunjangan PNS pernah naik beberapa kali sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Joko Widodo (Jokowi). Berikut perjalanan perubahan nominal gaji dan tunjangan PNS dari masa pemerintahan SBY hingga Jokowi.
1. Era SBY
Kenaikan gaji PNS di zaman SBY hampir terjadi setiap tahun dengan jumlah bervariasi, berkisar antara 5 persen sampai 20 persen. Politikus yang diusung oleh Partai Demokrat itu menjabat sebagai Presiden RI ke-6 pada Oktober 2004.
Berdasarkan data dari Kemenpan RB, penambahan gaji dan tukin PNS berawal dari 2006, sehingga tercatat dengan total sebanyak delapan kali. Pada 2006, gaji pegawai di lingkup instansi pemerintah melonjak 15 persen. Sejak 2008, terjadi perubahan hingga 20 persen.
Kemudian, SBY kembali mengumumkan peningkatan upah PNS sebesar 15 persen melalui Sidang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2009 pada 15 Agustus 2008 di gedung DPR/MPR, Jakarta. Setelah berhasil menjabat dua periode setelah mengalahkan Megawati dan Jusuf Kalla dalam Pemilu 2009-2014, mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat tersebut masih konsisten menaikkan gaji PNS.
Berikut daftar kenaikan gaji PNS, selama Indonesia dipimpin oleh SBY:
- 2006 sebesar 15 persen.
- 2007 sebesar 20 persen.
- 2008 sebesar 20 persen.
- 2009 sebesar 15 persen.
- 2010 sebesar 5 persen.
- 2011 sebesar 10 persen.
- 2012 sebesar 10 persen.
- 2013 sebesar 7 persen.
- 2014 sebesar 6 persen.
- 2015 sebesar 6 persen.
Selanjutnya: 2. Era Jokowi...