2. Era Jokowi
Jokowi mengucapkan sumpah menjalankan jabatan sebagai Presiden Republik Indonesia (RI) pada 20 Oktober 2014. Kenaikan gaji PNS untuk pertama kali di era Jokowi terjadi pada 2015, yaitu dengan kenaikan sebesar 6 persen. Namun, RAPBN 2015 masih merupakan warisan dari SBY.
Pada 2016 sampai 2018, tidak ada perubahan terkait gaji maupun tukin para PNS. Pemberian upah masih mengandalkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dengan alasan untuk memacu perbaikan kualitas dan motivasi birokrasi, Presiden Jokowi meneken usul kenaikan gaji PNS melalui RAPBN 2019 pada Kamis, 16 Agustus 2018.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu setuju menaikkan gaji sebesar 5 persen kepada para PNS di seluruh Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji PNS.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa gaji PNS terendah dengan masa kerja 0 tahun atau golongan I/A adalah Rp 1.560.800. Angka tersebut naik dari jumlah sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara bagi golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun diberi upah sebesar Rp 5.901.200 dari sebelumnya, yaitu Rp 5.620.300.
Dengan demikian, rencana kenaikan gaji PNS tahun depan akan menjadi program kedua kali di masa Jokowi. Menurut Anas, diferensiasi tukin berpatokan pada performa masing-masing aparatur. Sejalan dengan hal itu, Sri Mulyani juga mendukung supaya anggaran menjadi lebih berkualitas.
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Ekonom Sebut Kenaikan Gaji PNS Bisa Dipolitisasi Pemerintah untuk Raup Suara di Pemilu 2024
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini