Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berapa Jumlah Uang yang Boleh Dibawa ke Pesawat? Simak Aturannya

Reporter

image-gnews
Ilustrasi koper di kabin pesawat. Shutterstock
Ilustrasi koper di kabin pesawat. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPembatasan jumlah uang yang boleh dibawa ke pesawat diatur oleh pemerintah Indonesia melalui Bank Indonesia (BI) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menghindari tindak pencucian uang (money laundering) maupun kegiatan melanggar hukum lainnya. 

Sebelumnya, pihak imigrasi Singapura (ICA) membekuk dua wanita Warga Negara Indonesia (WNI) lantaran membawa uang tunai senilai Rp 394 juta pada Rabu (10/05/2023). Keduanya diketahui tidak lolos pemeriksaan sinar-X setelah menumpang kapal ferry. Tidak hanya via jalur laut, bagaimana dengan ketentuan membawa uang di moda transportasi udara? 

Aturan Membawa Uang di Pesawat

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut Pasal 2 ayat (2), uang tunai atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara harus diberitahukan kepada pihak bea cukai. 

Beleid tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam maupun ke luar Daerah Pabean Indonesia. Instrumen pembayaran lain yang dimaksud adalah giro, bilyet, warkat atas bawa cek, cek perjalanan, sertifikat deposito, dan surat sanggup bayar. 

Daerah Pabean sendiri mencakup wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari kawasan darat, perairan, dan udara, serta zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen sesuai undang-undang kepabeanan. Pemberitahuan kegiatan membawa uang di pesawat atau alat transportasi lainnya melalui dua tahapan, yaitu:

-   Menyampaikan pemberitahuan Pabean.

-   Mengisi formulir mengenai pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya. 

Tata Cara Membawa Uang Rupiah dari Indonesia

Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 4/8/PBI/2022, setiap orang yang membawa uang tunai Rp 100 juta atau lebih keluar NKRI harus memperoleh izin dan Bank Indonesia. Selain itu, uang yang dibawa masuk wajib diperiksa keasliannya oleh petugas bea dan cukai. 

Izin dari Bank Indonesia diberikan untuk kepentingan:

-   Uji coba mesin uang.

-   Aktivitas pameran di luar negeri.

-   Hal-hal lain menurut pertimbangan BI atas dasar kepentingan umum. 

Sebagaimana beleid yang sama, izin membawa uang ke pesawat atau keluar wilayah Indonesia hanya diberikan sebanyak satu kali dengan masa berlaku paling lama 30 hari kerja. Sementara permohonannya maksimal 15 hari kerja sebelum penerbangan. Kemudian, surat tersebut harus diserahkan kepada petugas bea dan cukai di tempat keberangkatan. 

Sanksi Membawa Uang Tunai

Sesuai Pasal 6, setiap orang yang melanggar aturan membawa uang ke dalam maupun ke luar negeri akan dikenai sanksi administratif berupa denda 10 persen dari jumlah uang yang dibawa. Batas maksimal penetapan denda sebesar Rp 300 juta dan akan disetorkan ke Kantor Kas Negara. 

Sisa uang Rupiah yang mendapatkan sanksi administratif akan dikembalikan kepada pemilik. Kewajiban pelaporan membawa uang Rupiah sebesar Rp 100 juta atau lebih sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, tidak akan menghapus kewajiban untuk mendapatkan izin dari Bank Indonesia. 

Demikian aturan jumlah uang yang boleh dibawa ke pesawat sesuai kebijakan Bank Indonesia serta Ditjen Bea dan Cukai. Dilansir dari laman beacukai.go.id, apabila seseorang membawa uang melebihi kriteria maksimal, yaitu Rp 1 miliar, maka denda yang ditetapkan sebesar 2 kali lipat dari denda awal. 

Pilihan editor: Kenapa Pesawat tidak boleh Terbang di Atas Ka'bah?

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

7 jam lalu

Pedagang menjajakan foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di lapaknya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024. Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berjalan dan pelantikan presiden terpilih belum dilaksanakan, foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 sudah mulai dipasarkan. TEMPO/Martin Yogi
Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.


Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

10 jam lalu

Sebuah truk melintas di antara peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 18 Agustus 2023. Pemerintah merencanakan pendapatan negara sebesar Rp2.781,3 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.


Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

1 hari lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.


Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

1 hari lalu

Karyawan tengah menghitung uang pecahan 100 ribu rupiah di penukaran valuta asing di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Rupiah ditutup melemah mendekati level Rp16.000 hari ini. TEMPO/Tony Hartawan
Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.


Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

1 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (ke tiga kiri) bersama Senior Deputi BI Destry Damayanti (ketiga kanan) dan jajaran Deputi BI (kiri-kanan) Aida S. Budiman, Doni Primanto Joewono, Juda Agung dan Filianingsih Hendarta saat mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di gedung BI, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023. Suku bunga acuan atau BI 7 days reverse repo rate (BI7DRRR) naik menjadi 6 persen. Tempo/Tony Hartawan
Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

BI menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen berdasarkan hasil rapat dewan Gubernur BI yang diumumkan pada Rabu, 24 April 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

1 hari lalu

Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Pada pembukaan perdagangan hari ini, IHSG ambruk 2,15% ke posisi 7.130,27. Selang 12 menit setelah dibuka, IHSG berhasil memangkas koreksinya sedikit menjadi anjlok 2,06% menjadi 7.136,796. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.


Bagaimana Pramugari dan Pilot Tidur saat Penerbangan Jarak Jauh?

1 hari lalu

Ilustrasi pramugari. shutterstock.com
Bagaimana Pramugari dan Pilot Tidur saat Penerbangan Jarak Jauh?

Penerbangan jarak jauh butuh awak kabin yang lebih banyak karena pramugari dan pilot punya waktu istirahat.


Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

1 hari lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.


Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

1 hari lalu

Alipay Wallet. REUTERS
Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

Para pemohon termasuk perwakilan Ant Group sebagai pemilik aplikasi pembayaran Alipay bisa datang ke kantor BI untuk meminta pre-consultative meeting.