TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat disahkan menjadi Undang-undang pada tahun ini.
Ida Fauziyah mengatakan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT sejak bulan April 2023 yang mencakup 367 DIM, terdiri dari 239 DIM batang tubuh dan 128 DIM penjelasan.
"DIM yang kami bahas ada 238 DIM, yang akhirnya setelah kami lakukan pembahasan menjadi 367 DIM," kata Ida Fauziyah melalui keterangan resminya, Senin 15 Mei 2023.
Ida mengatakan, penambahan jumlah DIM dari 238 menjadi 367 tersebut tak terlepas dari hasil koordinasi dengan lintas Kementerian/Lembaga (K/L) maupun hasil dari serap aspirasi.
"Karena tentu setelah melakukan koordinasi dengan K/L dan serap aspirasi dengan stakeholders, alhamdulillah seluruhnya mendukung RUU ini segera dibahas dan disahkan," katanya.
Ida menjelaskan, sejumlah stakeholders yang terlibat dalam serap aspirasi RUU PPRT ini adalah Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Komnas Perempuan, Komnas HAM, Organisasi Masyarakat Sipil, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT).
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Praktisi, Akademisi, dan dinas yang membidangi ketenagakerjaan
Adapun K/L yang terlibat dalam pembahasan DIM RUU PPRT ini adalah Kemenaker, Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung RI.
“Sejak 5 April 2023, Kemnaker telah melakukan sejumlah pertemuan pembahasan. Mulai dari konsolidasi internal Kemnaker, serap aspirasi, hingga pembahasan dengan Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK). Alhamdulillah, DIM telah selesai dibahas dan akan segera dibahas lebih lanjut dengan Badan Legislasi DPR RI,” kata Ida.
Ida berharap, RUU PPRT ini segera disahkan untuk memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian PRT, dan meningkatkan kesejahteraan PRT.
"Asas pelindungan yang termaktub dalam RUU PPRT adalah kekeluargaan, keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum, dan penghormatan hak asasi manusia," kata Ida.
Pilihan Editor: Ada 9 Bab, Ini Poin-poin RUU PPRT yang Diajukan Pemerintah ke DPR
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini