TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah baru saja menggelar rapat final pengkajian Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memaparkan, ada 79 daftar inventarusasi masalah (DIM) baru yang dimasukkan dalam RUU tersebut.
"RUU PPRT ini adalah usul inisiatif DPR yang kemudian disampaikan kepada pemerintah. Pemerintah lalu membentuk tim dan melakukan pembahasan," kata Ida dalam konferensi pers di hotel Pullman, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Mei 2023.
Terdapat 367 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) UU PPRT yang telah diinisiasi oleh Pemerintah. Dari jumlah tersebut, 79 DIM merupakan substansi baru dan dirangkum dalam sembilan bab.
Bab pertama yang menjadi usulan pemerintah adalah ketentuan umum yang berisi kesepdprakatan, perjanjian kerja, perjanjian penempatan para pekerja rumah tangga.
Lalu dalam bab kedua berisi aturan asas dan tujuan. Ida menuturkan dalam poin ini, pemerintah mengusulkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Perlindungan tersebut berbentuk pencegahan segala bentuk kekerasan kepada pekerja rumah tangga.
Kemudian pada bab ketiga berisi perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan. Nantinya, kata Ida, perekrutan PRT dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, perekrutan secara langsung calon PRT yang dilakukan oleh Pemberi Kerja dan berdasarkan Kesepakatan. Kedua, perekrutan secara tidak langsung calon PRT yang dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Selanjutnya: Bab keempat menjelaskan tentang ...