Risiko yang dilindungi Indonesia SIPF adalah risiko kehilangan aset pemodal. Bisa disebabkan potensi pemindahbukuan aset milik pemodal tanpa sepengetahuan pemodal oleh kustodian.
Kustodian adalah pihak yang mengadministrasi aset pemodal. Dengan kriteria pemodal yang dilindungi adalah, pemodal yang menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada kustodian, pemodal memiliki sub rekening efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan pemodal yang memiliki nomor tinggal indentitas pemodal (SID).
"Sedangkan pemodal yang tidak dilindungi adalah pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab aset pemodal hilang. Pemodal merupakan pemegang saham pengendali, direktur, komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah direktur kustodian. Pemodal merupakan afiliasi dari pihak-pihak di atas," tuturnya.
Sebagai informasi, sebelumnya perlindungan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Namun tahun ini, mekanisme perlindungan kepada investor di pasar modal itu telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Perlindungan dana pemodal resmi menjadi menjadi ketentuan di undang-undang. Jadi makin firm dan aman bagi investor seluruh Indonesia, khususnya di Solo dan sekitarnya," katanya.
Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) KP Jawa Tengah 2, M. Wira Adibrata menambahkan dengan adanya perlindungan dari Indonesia SPIF ini tentunya akan dapat mengikis keragu-raguan masyarakat dalam menjadi investor di pasar modal.
Pilihan Editor: OJK Sebut Ada 115 Perusahaan Antre IPO, Nilai Terbesar Rp 135,31 Triliun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini