TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF), Narotama Aryanto memastikan investor yang saat ini terdaftar di sekuritas atau pasar modal anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) sekaligus Indonesia SIPF akan mendapatkan perlindungan aset.
Seperti halnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang memberikan perlindungan dana bagi nasabah di perbankan, SIPF juga memiliki fungsi memberikan perlindungan aset kepada investor yang menanamkan dananya di bursa pasar modal atau sekuritas legal.
Narotama menjelaskan Indonesia SIPF melindungi aset efek yang tercatat dan terdaftar di KSEI dan dana pada kustodian dibukakan rekening dana nasabah pada bank atas nama pembeli. Yang dilindungi adalah jumlah lot atau jumlah kepemilikan sahamnya.
"Misalnya, saham, yang dilindungi adalah hilangnya saham, bukan nilainya. Contohnya, di industri perbankan, seorang nasabah punya dana Rp 10 juta di Bank X. Tiga tahun kemudian tetap Rp 10 juta. Namun nilainya berbeda. Meskipun sama-sama Rp 10 juta. Nah, yang dilindungi adalah uang sebesar Rp 10 juta. Bukan nilainya. Begitu pula dengan SIPF," tutur Narotama ketika berbincang dengan sejumlah wartawan di Kafe Keris Solo, Kamis petang, 11 Mei 2023.
Ia mencontohkan saham suatu emiten punya 100 lot, maka yang dilindungi adalah 100 lot dan bukan nilai dari 100 lot itu. Dalam hal ini SIPF melindungi risiko berkurangnya jumlah lot. Misalnya, 100 lot berkurang menjadi 90 lot.
"Selisih 10 lot itulah potensi risiko yang kami lindungi. Nah, berkaitan dengan jumlah investor di Solo dan sekitarnya yang lebih dari 200 ribu, itu adalah investor yang legal officially. Mereka membuka rekening di anggota bursa atau sekuritas," katanya.
Sehingga Narotama memastikan 216.665 investor di 22 sekuritas di Kota Solo Raya, kecuali di Klaten, yang tercatat di BEI KP Jawa Tengah 2 dan juga tercatat sebagai anggota Indonesia SIPF mendapat perlindungan atau bisa juga disebut anggota dana perlindungan pemodal (DPP). Untuk data itu dapat dicek di website resmi Indonesia SIPF bagian keanggotaan.
"Sekuritas di Indonesia cukup banyak, lebih dari 100 nama. Nah, jika sekuritas itu menjadi anggota kami, maka nasabah di sekuritas itu mendapatkan mekanisme perlindungan dana pemodal," katanya.
Selanjutnya: Risiko yang dilindungi Indonesia SIPF adalah...