"Jadi jangan ada polemik di media massa. Saya kirim tim khusus untuk pendalaman," ucap Sandiaga.
Pemprov Bali akan segera mengeluarkan peraturan daerah atau Perda mengenai pemberlakuan kuota kedatangan wisatawan mancenagara untuk menyaring wisatawan berkualitas dan tidak berkualitas. Wacana ini disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster pada Jumat, 5 Mei 2023.
"Pengendalian pariwisata supaya pariwisatanya tidak pariwisata massal murah, seperti yang kita lihat kasus-kasus belakangan ini. Karena itu, akan diberlakukan sistem kuota bagi wisatawan yang ke Bali. Belum diberlakukan, peraturan daerah dulu," ungkap Wayan Koster, dikutip dari Antara.
Wayan Koster mengaku belum merampungkan teknis pemberlakukan kuota tersebut. Namun yang pasti, kata dia, ada kriteria-kriteria tertentu yang disiapkan.
"Apakah dibatasi 7 juta wisatawan mancanegara misalnya (per tahun) dengan kriteria tertentu. Jadi diperketat," kata Wayan Koster. "Misalnya harus punya apa saja, termasuk minimum uang yang dibawa di tabungan. Jangan sampai cuma bawa Rp 10 juta cukup buat seminggu, tahu-tahu di sini sebulan."
RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan Editor: Soal Impor KRL Bekas, Luhut: Saya Lebih Setuju Bikinan Dalam Negeri
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini