TEMPO.CO, Jakarta - Kasus seorang perempuan tewas di lift Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara menjadi perhatian publik belakangan ini. Berikut proifil Bandara Kualanamu yang menggantikan Bandara Polonia Meda.
Bandara Kualanamu mulai beroperasional pada 2013 lalu dengan fasilitas yang belum sepenuhnya selesai dikerjakan. Dilansir melalui angkasapura2.co.id, pemindahan bandara ini sudah direncanakan sejak 1992 dengan awal pembangunan pada Agustus 1997.
Pembangunan bandara ini tertunda karena krisis moneter dan tenggelam informasinya hingga 2005 lalu saat kecelakaan pesawat Mandala Airlines. Kecelakaan yang menewaskan Gubernur Sumatera Utara ini dikarenakan area Bandara Polonia yang sangat dekat dengan pemukiman penduduk. Ini menjadi alasan dilanjutkan kembali pembangunannya yang sempat tertunda.
Dilansir melalui dephub.go.id, pembiayaan pembangunan Bandara Udara Kualanamu diperoleh dari Pinjaman Luar Negeri (PLN) sebesar US$ 225 juta untuk Pembangunan Fasilitas Sisi Udara dan dari (PT. Persero) Angkasa Pura II sebesar Rp. 1,2 triliun untuk Pembangunan Fasilitas Sisi Darat Tahap awal. Pada awal pembangunannya, bandara diakses dengan jalan biasa. Namun, setelah pembangunan lanjutan, bandara ini bisa diakses melalui tol dan kereta bandara.
Bandara yang belakangan ramai dengan penemuan mayat ini, memiliki penetapan lokasi untuk pembangunan Bandar Udara Kualanamu yang telah diputuskan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 41 Tahun 1995, lokasi pembangunan terletak di Kualanamu, Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Rencana Induk Bandar Udara Kualanamu di tetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 1998. Di samping itu studi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) juga telah dilakukan dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: SK.7/LT.504/PHB.98.
Bandara ini merupakan bandara terbesar ketiga di Indonesia setelah Soekarno-Hatta dan Kertajati di Majalengka. Dengan lokasi bekas area PT Perkebunan Nusantara II, Tanjung Morawa, bukan berarti tak ada masalah lahan saat proses pembangunannya. Pada November 2006, masalah lahan untuk pembangunan bandara ini bisa diselesaikan.
Pembangunan Bandara Kualanamu ini merupakan bagian dari MP3EI untuk menggantikan Bandar Udara Internasional Polonia yang sudah beroperasi lebih dari 85 tahun dan diharapkan dapat menjadi bandara dengan pangkalan transit internasional di kawasan Sumatera pada saat perencanaan pembangunannya.
Tahap I bandara dapat menampung 8,1 juta-penumpang dan 10.000 pergerakan pesawat per tahun, sementara setelah selesainya tahap II bandara ini rencananya akan menampung 25 juta penumpang per tahun. Luas terminal penumpang yang akan dibangun adalah sekitar 6,5 hektar dengan fasilitas area komersial seluas 3,5 hektar dan fasilitas kargo seluas 1,3 hektar. Bandara Internasional Kualanamu memiliki panjang landas pacu 3,75 km yang cocok untuk didarati pesawat sebesar Boeing 777 dan mempunyai 8 garbarata.
Pilihan Editor: Kasus Pengunjung Bandara Kualanamu Tewas di Lift, Polda Sumut Bentuk Tim Khusus
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.