TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan Menteri Keuangan sebagai anggota Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkomitmen dalam upaya penanganan, pencegahan, dan pemberantasan TPPU.
Terlebih di Kementerian Keuangan ada tugas dan fungsi penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Keduanya merupakan penyidik tindak pidana asal TPPU di tindak pidana perpajakan dan kepabeaan.
"Dalam Satgas TPPU yang baru dibentuk Menkopolhukam, Kementerian Keuangan akan turut serta melaksanakan, menentukan prioritas, serta memberikan rekomendasi dalam upaya supervisi dan evaluasi terhadap penanganan dan penyelesaian 200 laporan hasil analisis, hasil pemeriksaan, dan informasi serta dokumen terkait lain yang ditangani DJBC, DJB, dan Inspektorat Jenderal berdasarkan data yang disampaikan PPATK," ujar Prastowo kepada Tempo, Kamis, 4 Mei 2023.
Sebagai bentuk komitmen, lanjut Prastowo, Kementerian Keuangan menempatkan jajarannya, yaitu DJP, DJBC, dan dan Inspektur Jenderal sebagai anggota dalam Tim Pelaksana. "Ditambah beberapa pejabat Eselon II sebagai anggota Kelompok Kerja dalam Satgas TPPU tersebut," ujar dia.
Seperti diketahui, Menkopolhukam Mahfud Md secara resmi mengumumkan pembentukan Satgas TPPU. Satgas TPPU tersebut dibuat dalam rangka penyidikan kasus dugaan TPPU di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 miliar.
Mahfud mengatakan Satgas TPPU tersebut tiga bagian. Bagian pertama, kata dia, adalah tim pengarah yang terdiri dari tiga orang. "Terdiri dari tiga pimpinan Komite TPPU yaitu Menko Polhukam selaku ketua komite, Menko Perekonomian selaku wakil ketua komite, dan Kepala PPATK selaku sekretaris komite," kata Mahfud dalam keterangan pers daring di kanal YouTube resmi Menkopolhukam pada Rabu 3 Mei 2023.
Pada bagian kedua, diisi oleh tim pelaksana Satgas TPPU. Ia menjelaskan tim pelaksana tersebut diketuai oleh Deputi III Bidang Hukum dan HAM dan wakilnya adalah Deputi V Bidang Kemanan Kemenkopolhukam.
"Sekretaris adalah Deputi Analisis dan Pemeriksaan I PPATK, sementara anggotanya adalah Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Deputi Bidang Kontra Intelejen BIN, Wakil Kabareskrim Polri," ujar dia.