TEMPO.CO, Jakarta - Jagat maya kembali dihebohkan dengan pemberitaan warga negara Indonesia (WNI) membeli properti di Singapura. Konglomerat (crazy rich) asal Tanah Air tersebut digadang-gadang menjadi pemilik baru tiga hunian mewah senilai 206,7 juta dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp 2,3 triliun. Lantas, bagaimana syarat dan cara WNI beli properti di Singapura?
Syarat Beli Properti di Singapura untuk WNI
Melansir dari laman propertyguru.com.sg, seluruh orang yang berada di wilayah Singapura, termasuk perusahaan, asosiasi, kemitraan perseroan terbatas, bahkan Singapore Permanent Residents (SPRs) tetapi bukan warga negara Singapura tetap dianggap sebagai orang asing. SPRs sendiri sebutan untuk visa menetap permanen di Singapura, tetapi belum mengantongi hak kewarganegaraan dari negara tersebut.
Kendati demikian, warga negara lain termasuk WNI non-SPRs juga bisa membeli rumah di Singapura dengan ketentuan properti sebagai berikut.
- Kondominium pribadi.
- Kondominium eksekutif (EC) berusia lebih dari 10 tahun.
- Properti di Sentosa Cove.
- Properti dengan izin khusus dari SLA (Singapore Land Authority).
Dalam Undang-Undang Properti Residensial Singapura, warga negara asing dapat membeli perumahan publik dan properti pribadi. Namun, terdapat batasan tentang estat yang dapat dimiliki, antara lain:
- Non-SPRs dilarang membeli flat HDB (Housing and Development Board), seperti Build-to-Order (BTO) dan Sale of Balance Flats (SBFs) sebagai lajang, sehingga harus menikahi Warga Negara Singapura.
- Kondominium eksekutif yang dijual kembali dan telah mencapai Masa Pendudukan Minimum (MOP) 5 tahun.
Sementara itu, jenis properti umum yang bisa dibeli oleh orang asing, meliputi:
- Unit apartemen atau kondominium.
- Rumah tapak dalam pengembangan kondominium yang memperoleh persetujuan.
- Sewa tempat tinggal tidak lebih dari tujuh tahun.
- Properti di Sentosa Cove.
Cara Beli Properti di Singapura untuk WNI
Mengingat syarat beli properti di Singapura relatif rumit terutama untuk non-SPRs, maka investor perlu melakukan sejumlah langkah seperti yang disarankan oleh PropertyGuru berikut.
1. Tentukan Jenis Properti dan Patokan Dana
Setelah disinggung sebelumnya, tidak semua jenis hunian di Singapura dapat dimiliki atas nama warga negara asing, termasuk WNI. Maka dari itu, alangkah lebih baik untuk memetakan jumlah uang yang dimiliki serta jenis bangunan. Apalagi jika untuk tujuan investasi, alih-alih untung, justru buntung yang didapat jika tidak cermat menggunakan perhitungan tepat.
2. Hitung Jumlah Pajak
Sejak 16 Desember 2021, orang asing diharuskan membayar Bea Meterai Pembeli (BSD) dan biaya tambahan lainnya (ABSD). Adapun tarif BSD tergantung pada pembelian atau nilai pasar properti di Singapura.
- SGD 180.000 pertama: 1%.
- SGD 180.000 selanjutnya: 2%.
- SGD 640.000 selanjutnya: 3%.
- Jumlah tersisa: 4%.
Sedangkan tarif ABSD adalah sebagai berikut (tidak berlaku bagi warga Amerika Serikat, SPRs dari Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein).
- Pembelian porperti pertama oleh SPRs: 5%.
- Pembelian properti kedua oleh SPRs: 25%.
- Pembelian properti ketiga dan berikutnya oleh SPRs: 30%.
- Pembelian properti di Singapura oleh WNI atau orang asing lainnya: 30%.
3. Buat Kesepakatan
Investor dapat menyewa agen properti untuk membantu mencari penawaran terbaik. Biasanya biaya agen yang dibebankan sebesar 1%. Calon pembeli juga bisa mengajukan pinjaman ke bank di Singapura hingga pembiayaan 75%. Kemudian, menghubungi pihak penyedia penjualan properti atau mengunjungi portal penjualan kembali HDB di services2.hdb.gov.sg untuk flat.
Demikian informasi mengenai syarat dan cara WNI beli properti di Singapura. Ketentuan bisa berubah atau bertambah sesuai persetujuan yang ditetapkan pemerintah setempat dan masing-masing agen properti. Apakah Anda tertarik membeli?
Pilihan editor: 85,7 Persen Pembeli Rumah di Indonesia Pilih Metode Pembayaran KPR pada 2022
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA