Menurut Arief, pemerintah belum membayar utang rafaksi itu lantaran Kementerian Perdagangan masih harus memeriksa sejumlah dokumen terkait. Apalagi uang untuk membayar utang tersebut berasal dari anggaran negardigunakana atau dana BPDPKS.
"Jadi ditunggu dulu dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, ya," ucap Arief.
Saat dimintai konfirmasi, Isy mengatakan kementeriannya akan kembali berkoordinasi kembali dengan Aprindo.
Ia mengaku sudah meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung ihwal utang rafaksi minyak goreng ini. Karena itu, ia berharap Apindo bisa menunggu keputusan pemerintah setelah pendapat hukum dirilis oleh Kejaksaan Agung.
Isy menggarisbawahi persoalan ini harus ditangani dengan prinsip kehati-hatian. Pasalnya, Permendag Nomor 1 dan 3 Tahun 2022 telah dicabut. Beleid itu kini diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Alhasil, ada perbedaan pendapat ihwal kebijakan yang harus dijalankan.
Pilihan Editor: Minyakita Langka, ID FOOD: 3 Hari Lagi akan Diluncurkan Kemasan Botol Ukuran 1 dan 2 Liter
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini