TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi angkat bicara menanggapi ancaman Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia atau Aprindo yang akan menghentikan penjualan minyak goreng. Ancaman itu disampaikan karena pemerintah belum membayar utang rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar.
"Saya sudah komunikasi dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri," tutur Arief saat ditemui di Kantor Pos Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu, 15 April 2023.
Arief mengaku sudah memerintahkan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Dia berujar, Isy harus segera bertemu dengan Ketua Umum Aprindo Roy Mandey dan menjelaskan penyebab belum dibayarnya utang itu.
Seperti diketahui, utang itu berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jual saat negara meminta peretail menjual minyak goreng Rp 14.000 per liter pada awal tahun lalu.
Perintah tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 dan 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Kala itu, terdapat 42.000 gerai yang menerapkan harga tersebut meskipun pemasok membanderol di atas Rp 14.000. Pengusaha retail, kata Roy, sepekat karena pemerintah berjanji akan mengganti selisih harga tersebut dari uang Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Selanjutnya: Menurut Arief, pemerintah belum membayar utang lantaran...