Bambang menuturkan kebijakan pemerintah itu dirancang agar IKN bukan hanya menjadi pusat pemerintahan, tapi juga pusat kegiatan ekonomi yang Indonesia-sentris. Dia berharap pelaku usaha dapat membantu menjadikan kota ini sebagai pusat penyediaan infrastruktur dan kegiatan ekonomi yang akan menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi di masa depan Indonesia.
”Pembangunan IKN merupakan proyek besar yang membutuhkan investasi dan kolaborasi yang besar antara pemerintah dan pelaku bisnis. Kota ini dibangun dari awal di atas lahan hijau, yang memberikan kesempatan unik untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang berkelanjutan dan efisien,” kata Bambang.
Potensi investasi di IKN disebutnya sangat besar, dengan peluang di berbagai sektor, termasuk perumahan, transportasi, energi, dan pariwisata. Kota ini juga diharapkan menjadi pusat inovasi, dengan pemerintah berencana mendirikan pusat penelitian dan pengembangan serta menarik perusahaan teknologi ke kota tersebut.
Pengembangan IKN dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Untuk pendanaan pembangunan, Pemerintah Indonesia berkomitmen hanya 20 persen dari dana pembangunan kota berasal dari APBN, sedangkan 80 persen sisanya akan didanai oleh para investor.
Pilihan editor: Menteri PUPR Yakin Pemindahan Ibu Kota Bisa Dimulai Agustus 2024: Progres Fisik Pembangunan IKN 25 Persen
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini