Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panduan Pengaduan THR Secara Online Kemnaker

image-gnews
Ilustrasi uang THR. ANTARA
Ilustrasi uang THR. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi serta Kabupaten/Kota menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan THR Keagamaan tahun 2023. Selain dapat melakukan pengaduan secara langsung, layanan ini juga bisa diakses melalui aplikasi SIAP KERJA.

Dilansir dari situs resmi Posko THR Kemnaker, layanan konsultasi dan pengaduan ini dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan dan pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Pasalnya, peraturan tentang THR ini telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Lantas, bagaimana cara melakukan pengaduan THR lebaran secara online? Simak informasi berikut ini mengenai panduan pengaduan THR secara online Kemnaker.

Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan

Dilansir dari situs resmi Kemnaker, terdapat beberapa cara untuk melakukan konsultasi dan pengaduan THR 2023. Mulai dari melalui situs resmi Kemnaker, menghubungi call center, whatsapp, hingga melakukan pengaduan secara tatap muka.

1. Melalui situs Kemnaker, Anda dapat melakukan konsultasi dan pengaduan THR dengan mengunjungi situs poskothr.kemnaker.go.id.

2. Melalui call center, layanan ini dapat diakses dengan menghubungi nomor 1500-630.

3. Melalui Whatsapp, layanan konsultasi dan pengaduan THR dapat dilakukan dengan menghubungi nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151.

4. Melalui posko tatap muka, Anda dapat melakukan konsultasi dan pengaduan THR dengan mengunjungi PTSA Kemnaker secara langsung yang beralamat di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B lantai 1, DKI Jakarta. Posko ini buka dari pukul 08.00-14.00 WIB.

Cara Melakukan Pengaduan THR Melalui Situs Kemnaker

Berikut cara melakukan pengaduan melalui situs resminya:

1. Buka aplikasi browser pada ponsel Anda.

2. Kunjungi situs Kementerian Ketenagakerjaan melalui tautan kemnaker.go.id.

3. Pada bagian pojok kanan atas layar, klik ‘Lainnya’ yang ditandai dengan ikon garis tiga.

4. Klik ‘Masuk’ dan Anda akan diarahkan pada laman account.kemnaker.go.id.

5. Masuk ke akun Siap Kerja Anda dengan memasukkan email dan kata sandi. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu.

6. Setelah berhasil masuk ke halaman utama, Anda dapat memilih untuk melakukan konsultasi atau pengaduan THR.

7. Untuk melakukan konsultasi, pilih menu ‘Konsultasi THR’ lalu pilih zona wilayah tempat Anda bekerja pada kolom yang disediakan dan konsultasikan masalah THR Anda. Jika masalah belum terselesaikan, lakukan pengaduan THR.

8. Untuk melakukan pengaduan, pilih menu ‘Pengaduan THR’ pada halaman utama. kemudian, isi formulir yang disediakan dan laporkan pelaksanaan THR Anda.

Penegakan Hukum dan Pembentukan Posko THR

Pembentukan posko pengaduan THR oleh Kementerian Ketenagakerjaan bukan tanpa alasan. Dengan dasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, posko THR memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Mengupayakan agar perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan perundang-undangan.

2. Mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

3. Membentuk Posko THR Keagamaan Tahun 2023 di setiap provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui situs poskothr.kemnaker.go.id.

4. Mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.

Bagi perusahan yang tidak membayarkan THR secara penuh atau membayar dengan cara mencicil akan mendapatkan sanksi khusus sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Adapun sanksinya berupa:

1. Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis.

2. Pembatasan kegiatan usaha.

3. Penghentian sementara atau sebagian alat produksi.

4. Pembekuan kegiatan usaha.

Orang yang Berhak Menerima THR

Berikut daftar pekerja yang berhak menerima THR Keagamaan.

1. Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

3. Pekerjaan/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Itulah rangkuman informasi mengenai panduan pengaduan THR secara online Kemnaker. Semoga bermanfaat.

Pilihan editor: Disnaker Jakarta Utara Buka Posko Pengaduan THR, Bisa Lapor Online Juga

RADEN PUTRI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

19 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

20 hari lalu

Ilustrasi ojek online atau ojol wanita.
Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.


Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

31 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

31 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

32 hari lalu

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti


Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

36 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

37 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

39 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

40 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

41 hari lalu

Inul Daratista bersama Adam Suseno dan putra mereka merayakan Idul Fitri, Rabu, 10 April 2024. Foto: Instagram/@inul.d
Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.