Kemudian, Sri Mulyani melanjutkan, kategori kedua dari data Mahfud MD menyebutkan ada transaksi di Kemenkeu yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain, disebutkan Rp 53,8 triliun. Sri Mulyani meneliti data itu, semuanya adalah surat yang dikirim ke APH yang terdiri dari dua surat. Ini menyangkut 23 pegawai Kemenkeu yang sebgian sudah divonis, nilainya Rp 47,7 triliun.
“Jadi bedanya kami identifikasi dari Rp 53,8 triliun yang dipresentasinya Pak Menko, kami indentifikasi Rp 47,7 triliun,” tutur dia.
Kemudian kategori ketiga dari data Mahfud, transaksi mencurigakan dari perusahaan-perusahaan yang PPATK menyebut ada di dalam kewenangan Kemenkeu yaitu Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak untuk diteliti. Karena detengarai ada potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilainya sebesar Rp 260,5 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan, jika menurut kategorisasinya, dari nilai Rp 260,5 triliun tersebut, hanya 65 surat yang dikirimkan ke Kemenkeu. Isinya menyangkut perusahaan yang diminta untuk diteliti karena ditengarai memiliki potensi TPPU yaitu sebesar Rp 253,6 triliun. Sedangkan yang Rp 14,186 triliun ada di 34 surat yang dikirim ke APH lain.
“Makanya nanti kami mengelaborasi di 153 surat. Semua yang ada di kami bisa dielaborasi, yang APH tentu APH. Jadi kalau dilihat tabel ini padanannya tidak ada perbedaan. Artinya ini pengkategorisasian saja dan kami menekankan karena domain Kemenkeu ya kami menjelaskan yang ada di Kemenkeu,” kata Sri Mulyani.
Pilihan Editor: Data Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Sri Mulyani: Sama dengan Mahdfud MD, Beda Presentasinya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.