TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan (Kemenkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menanggapi rencana Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan mengundang Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Undangan itu dilayangkan, pekan depan untuk meminta penjelasan soal transaksi janggal di Kemenkeu senilai Rp 349 triliun.
Selain Sri Mulyani, yang diundang Komisi III adlah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Kepala Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Menurut Prastowo, surat Komisi III disampaikan ke Menkopolhukam sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kami menerima tembusannya. Dari koordinasi dengan Bapak Menkopolhukam, direncanakan Menkeu akan ikut hadir bersama Ketua Komite,” ujar Prastowo melalui pesan pendek pada Jumat, 7 April 2023.
Adapun persiapan sebelum hadir ke Komisi III apakah ada pertemuan terlebih dulu dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau tidak, kata Prastowo, Kemenkeu mengikuti arahan Menkopolhukam. “Komite akan berkoordinasi,” tutur Prastowo.
Rencana tersebut sebelumnya disampaikan oleh anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani. “Sebelum akhir minggu kedua April (memanggil Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Ivan Yustiavandana), jadi sebelum reses. Rencananya (pekan depan),” ucap Asrul Sani. Untuk waktu pastinya, dia belum bisa menyebutkan.
Politikus partai berlambang Ka’bah itu berharap dalam pertemuan itu, data mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun itu menjadi jelas. Setelah itu, maka rencana aksi proses hukum secara pidana bisa saja dilakukan. “Atau proses penyelesaian jika ternyata secara pidana tidak cukup bukti,” kata Asrul Sani.
Mahfud selaku Ketua Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sudah memberikan penjelaskan mengenai transaksi mencurigakan itu dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada 29 Maret 2023 lalu. Saat itu Mahfud membuka data versi miliknya bersama dengan Ivan Yustiavandana.
Selanjutnya: Sementara, dua hari sebelumnya....