TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki meminta e-commerce untuk memberikan data para penjual pakaian bekas impor. Hal ini disebabkan semakin maraknya penjualan pakaian bekas melalui platform online dan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh lembaga terkait.
“Tadi sudah disepakati Walaupun masing-masing e-commerce memiliki regulasi yang berbeda, misalnya Google yang harus buat komplain dulu dan Blibli yang sudah punya internal control yang baik, jadi setiap produk yang masuk dikurasi dulu,” kata Teten saat konferensi pers usai Rapat Koordinasi Penanganan Konten dan Penjualan Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui E-Commerce, Kamis, 6 April 2023.
Adapun pakaian bekas yang dijual di e-commerce merupakan produk yang dijual dalam skala besar yang dikemas dalam bentuk bal press. Sebelum isu ini ramai diperbincangkan, penjual menggunakan sejumlah foto produk yang menunjukkan foto gudang dan mengindikasikan bahwa penjual tersebut bukan penjual eceran.
"Penjual itu nunjukin gudang pakaian bekasnya yang bal pres itu, sama yang kami sita di Cikarang itu. Ini yang saya minta kepada Bareskrim dan Bea Cukai, harus diambil datanya," kata Teten.
Teten menyampaikan perwakilan e-commerce pada saat rapat tadi sudah menyepakati dan juga punya komitmen yang sama. Seluruh pihak yang terlibat dalam rapat koordinasi juga sepakat untuk saling bekerja sama memberantas penjualan pakaian bekas impor baik dari hulu maupun hilir.
Walaupun hal ini tidak mudah karena kata kuncinya ganti-ganti, Teten mengatakan sudah banyak dilakukan take down, baik iklan maupun toko yang menjual pakaian bekas. Namun, penanganan penjualan pakaian bekas impor di e-commerce ini masih mengalami tantangan karena para penjual memiliki berbagai modus, mulai dari mengganti nama produk, mengganti kata kunci produk hingga mengganti foto produk.
Selanjutnya: Kepala Bidang Logistik Indonesian e-Commerce Association (IDEA)....