Kepala Bidang Logistik Indonesian e-Commerce Association (IDEA) Even Alex Chandra pada saat yang sama menyampaikan urusan take down dan permintaan data memang sudah ada regulasi dari kementerian dan lembaga terkait. Karena itu, kata dia, para e-commerce wajib memenuhinya.
Sebelum berita larangan impor pakaian bekas ini ramai, Even mengatakan indikasi awal para importir ini memakai kata bal, tetapi sekarang setelah ramai diganti menjadi kata karungan. Jadi menurutnya, selalu ada pergantian kata kunci dalam penjualan di e-commerce.
“Kalau dulu sebelum isu ini ramai, mereka beneran pakai foto karung pakaiannya. Sekarang mereka ganti pakai foto baju biasa atau mereka gak pakai kata bekas, tapi pakai kata preloved,” kata Even.
Namun, Even menuturkan bahwa IDEA akan terus berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk menurunkan penjualan produk pakaian bekas impor dan meminta dukungan dari masyarakat apabila menemukan produk-produk ilegal yang sekiranya mengganggu agar segera melaporkan untuk dapat ditindak.
“Kami telah melakukan penurunan puluhan ribu iklan-iklan pakaian bekas impor yang ilegal. Kami juga selalu berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Informatika, dan kementerian yang lain, termasuk kepolisian, untuk melakukan tindakan koordinasi secara bersama-sama agar seluruh produk-produk yang ilegal ini bisa segera diselesaikan permasalahannya,” kata Even.
Pilihan Editor: Mulai Hari Ini Kota Kasablanka Gelar Midnight Sale, Diskon hingga 80 Persen
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini