Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pekan Depan THR 2023 Pekerja Swasta Cair: Berikut Rincian dan Aturannya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi uang THR. ANTARA
Ilustrasi uang THR. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan Hari Raya disingkat THR 2023 untuk Aparatur Sipil Negara sudah dicairkan oleh pemerintah pada Selasa lalu. Lalu bagaimana dengan THR 2023 bagi pegawai di perusahaan swasta?

Melalui Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa, 28 Maret 2023 lalu, Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Jadi dapat dikatakan bawa THR untuk pegawai di perusahaan swasta di tahun 2023 ini akan cair selambat-lambatnya tanggal 15 April 2023.

Menaker juga menjelaskan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada 27 Maret 2023 lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh atau pegawai di perusahaan swasta yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Berikut isi SE yang mengatur THR bagi karyawan swasta:

1.       THR Keagamaan diberikan kepada:

a.       Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih;

b.      Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2.       Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:

A.      Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

B.      Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja (bulan) : 12 x 1 bulan upah.

3.       Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:

a.       Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rala-rala upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;

b.      Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan Gta-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

4.       Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

5.       Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

6.       Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR Keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

7. THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

KEMNAKER | SETKAB 

Pilihan editor : Begini Cara Laporkan Perusahaan yang Tak Bayarkan THR Karyawan
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Survei Mercer: Gaji Karyawan di Indonesia Diperkirakan Naik 6,5 Persen pada 2024

9 jam lalu

Ilustrasi rupiah. Pexels/Ahsanjaya
Survei Mercer: Gaji Karyawan di Indonesia Diperkirakan Naik 6,5 Persen pada 2024

Karyawan di industri high tech diprediksi menerima kenaikan gaji lebih rendah pada 2024 yaitu sebesar 6,3 persen.


Spotify PHK 1.500 Karyawan Saat Sedang Raup Untung Besar

2 hari lalu

Spotify x NewJeans hadirkan ke Bunnyland di Lotte Shopping Avenue, Jakarta pada 28 Juli - 6 Agustus 2023.
Spotify PHK 1.500 Karyawan Saat Sedang Raup Untung Besar

Spotify melalukan PHK massal kepada 1.500 karyawan. Apa sebabnya?


Cara Bahas Gaji dengan Rekan Kerja agar Tak Bikin Iri

10 hari lalu

Ilustrasi negosiasi gaji. Shutterstock.com
Cara Bahas Gaji dengan Rekan Kerja agar Tak Bikin Iri

Jjika ingin membahas soal gaji dengan rekan kerja, penting untuk memperhatikan cara yang tepat agar tak memunculkan iri hati.


6 Rekomendasi Drama Korea Tentang Karyawan dan Bos

10 hari lalu

She Was Pretty/Pinterest
6 Rekomendasi Drama Korea Tentang Karyawan dan Bos

Ada cukup banyak drama korea antara bos dan karyawan, buruh atau kuli bangunan dengan atasannya yang bisa Anda tonton.


Bicara Rencana Merger AP I dan AP II, Erick Thohir Klaim Tak Ada PHK Karyawan

13 hari lalu

Ilustrasi - Bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I. ANTARA/HO-Angkasa Pura I
Bicara Rencana Merger AP I dan AP II, Erick Thohir Klaim Tak Ada PHK Karyawan

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan setelah merger Angkasa Pura (AP) I dan II.


Dikabarkan PHK 500 Karyawan, Ini Kata Halodoc

20 hari lalu

Pangkas Antrean di RS, Halodoc Luncurkan Layanan
Dikabarkan PHK 500 Karyawan, Ini Kata Halodoc

Perusahaan rintisan Halodoc dikabarkan melakukan PHK terhadap 500 karyawan. Benarkah?


Sikap Bos yang Picu Karyawan Mengundurkan Diri

28 hari lalu

Ilustrasi bos marah pada anak buahnya. Freepik
Sikap Bos yang Picu Karyawan Mengundurkan Diri

Ada saat atasan menjadi pemicu karyawan mengundurkan diri meski dia sangat mencintai pekerjaan, berikut di antaranya.


Mengenal Store Crew dan Tugasnya

28 hari lalu

Karyawan Toko Wondefully Batik, Monalisa di Pusat Batik Blok M Square pada 1 Oktober 2022/Cantika. Mitra Tarigan
Mengenal Store Crew dan Tugasnya

Store crew atau karyawan toko adalah sebuah pekerjaan yang banyak dilakukan di sebuah toko ritel


6 Kiat Negosiasi Gaji

38 hari lalu

Ilustrasi dua wanita bekerja dalam satu ruangan. Foto: Freepik.com/Pressfoto
6 Kiat Negosiasi Gaji

Pembicaraan soal gaji dengan atasan juga biasanya dinegosiasikan saat sudah bertahun-tahun bekerja.


Belajar dari Pengalaman David Beckham, Bahaya Jadikan Lingkungan Kerja Keluarga

47 hari lalu

Dokumenter David Beckham tayang di Netflix pada Rabu, 4 Oktober 2023. Dok. Netflix
Belajar dari Pengalaman David Beckham, Bahaya Jadikan Lingkungan Kerja Keluarga

Belajar dari kisah David Beckham di masa lalu, Anda perlu tegas memberi batasan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Cek alasannya.