TEMPO.CO, Jakarta - Mendekati hari raya lebaran, pemerintah menerbitkan peraturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Aturan tersebut digunakan sebagai landasan untuk pemenuhan hak para pekerja.
Sayangnya, dalam praktiknya, masih ada pengusaha nakal yang mencari kesempatan untuk tidak memberikan THR kepada karyawan dengan berbagai alasan. Lantas, apa yang harus dilakukan oleh karyawan bila THR tak dibayarkan perusahaan?
THR Harus Dibayarkan Penuh, Tidak Boleh Dicicil
Padahal Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah berulang kali mengimbau pengusaha agar tidak memberikan THR secara bertahap atau dengan metode mencicil.
“THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum penyelenggaraan hari raya keagamaan. THR harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil," ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual pada Selasa 28 Maret 2023.
SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menyebutkan pekerja dapat mengajukan laporan ke Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) jika perusahaan tempatnya bekerja tidak membayarkan THR.
Pekerja bisa melaporkan ke Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Selain itu, pekerja bisa langsung melaporkan secara online ke laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Pekerja juga dapat membuat laporan dengan menelepon ke Call Center 1500 630 atau 021-5255733 maupun datang langsung ke Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. Serta bisa mengirimkan aduan melalui kanal media sosial Facebook KemnakerRI, Twitter @KemnakerRI, dan Instagram @kemnaker.
Apa yang Harus Dilakukan Saat THR Tak Dibayarkan?
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dijelaskan bahwa:
- Pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja/buruh.
- Tunjangan hari keagamaan harus diberikan selambat-lambatnya 7 hari atau satu minggu sebelum Idulfitri, Natal, Hari Raya Nyepi, Waisak atau Tahun Baru Imlek.
Selanjutnya: Cara lapor bila THR tak dibayarkan...