Kertas Kraft Aceh mulai beroperasi pada 1983 di Lhokseumawe, Aceh Utara. Tujuan awal perusahaan ini didirikan adalah untuk menciptakan swasembada kertas kantong semen.
Namun belakangan, produsen pembungkus semen dari Aceh ini terpaksa berhenti beroperasi sejak 2007 karena kesulitan mendapat bahan baku dan gas. KKA tercatat memiliki ekuitas negatif senilai Rp 919 miliar dan kewajiban Rp 1,7 triliun pada 2017. Padahal, perseroan tercatat hanya memiliki aset sebesar Rp 781 miliar.
Per Maret 2019, Kertas Kraft Aceh mengajukan mengajukan permohonan pernyataan pailit di Pengadilan Negeri Niaga Medan. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar permohonan kepailitan dikabulkan. Permohonan disampaikan pada 14 Maret 2019 dengan nomor perkara: 1/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Mdn.
Pada tahun 2019 juga sudah ada rencana melakukan merger Kertas Kraft Aceh dan Kertas Leces. Tapi, perusahaan ini tak mampu bertahan. Salah satunya masalah yang terjadi yaitu karena mesin-mesin produksi yang sudah tua.
Selain Kertas Kraft Aceh, Jokowi juga menetapkan pembubaran PT Industri Gelas lewat PP Nomor 18 Tahun 2023. Penyelesaian pembubaran dan likuidasi juga dilakukan paling lambat 5 tahun.
Selain kedua perusahaan, Jokowi juga sudah membubarkan Istaka Karya, Industri Sandang Nusantara, Kertas leces, hingga Merpati Nusantara Airlines. Sehingga satu yang menunggu pembubaran resmi yaitu Pembiayaan Armada Niaga Nasional.
Baca juga: Diskon Tarif Tol 20 Persen untuk Mudik Lebaran, Detail Tanggal dan Tarif Baru
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.