Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan atau Wamenaker Afriansyah Noor menjelaskan mengenai persoalan Ojol yang dikabarkan tidak mendapat tunjangan hari raya atau THR dari aplikator.
Afriansyah menjelaskan, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang THR 2023 bagi pekerja atau buruh mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Permenaker ini mengatur kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja PKWT atau PKWTT. Aturan itu yang menjadi salah satu dasar Ojol tak dapat THR.
“Sehingga hal tersebut tidak mencakup hubungan kemitraan (yang mana hal tersebut berbeda dengan hubungan kerja),” ujar Afriansyah melalui pesan tertulis pada Tempo, Selasa.
Namun, kata dia, meski tidak diatur dalam Permenaker 6/2016 dan tidak disebut dalam SE THR 2023, apabila perusahaan platformnya akan memberikan THR, itu baik dan tidak dilarang.
“Jadi, bisa iya bisa tidak (memberikan THR). Tergantung kebijakan mereka,” tuturnya.
Baca juga: Benarkah Driver Ojol Tak Dapat THR? Ini Penjelasan Wamenaker
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.