Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Benarkah Driver Ojol Tak Dapat THR? Ini Penjelasan Wamenaker

image-gnews
Pengemudi transportasi berbasis aplikasi yang tergabung dalam Koalisi Driver Online (Kado) melakukam aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI pada Rabu, 21 September 2022. TEMPO/Khory Alfarizi
Pengemudi transportasi berbasis aplikasi yang tergabung dalam Koalisi Driver Online (Kado) melakukam aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI pada Rabu, 21 September 2022. TEMPO/Khory Alfarizi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan mengenai status pengemudi ojek online (Ojol) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR). Sebelumnya dikabarkan bahwa para driver Ojol tak dapat THR Lebaran dari perusahaan aplikator. 

Afriansyah menjelaskan, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang THR 2023 bagi pekerja atau buruh mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja, baik PKWT ataupun PKWTT. 

“Sehingga hal tersebut tidak mencakup hubungan kemitraan (yang mana hal tersebut berbeda dengan hubungan kerja),” kata Afriansyah melalui pesan tertulis pada Tempo, Selasa 4 April 2023. Hal tersebut menjadi salah satu alasan driver Ojol tak dapat THR.

Namun, lanjut dia, meski tidak diatur dalam Permenaker 6/2016 dan tidak disebut dalam Surat Edaran THR 2023, pemerintah mempersilakan pihak perusahaan yang berkenan memberikan THR untuk memberikan THR. 

“Jadi, bisa iya, bisa tidak. Tergantung kebijakan mereka (perusahaan),” ujar Afriansyah.

Lebih lanjut, Afriansyah menyebut status ojek online bukan hubungan kerja konvensional, tapi hubungan kerja kemitraan. Tapi, kata dia, pemerintah menghimbau perusahaan transportasi online untuk memberikan insentif kepada driver Ojol selama Ramadhan. 

Hal tersebut untuk menambah pemasukan bagi para driver ojek online. “Tegas pemerintah menghimbau agar mereka perhatikan,” tegasnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengunggah pernyataan mengenai hubungan kemitraan dan THR di laman media sosial Twitter. Unggahan tersebut viral karena terkait aturan yang membuat driver Ojol tak dapat THR Lebaran.

Namun, unggahan itu telah dihapus. Tetapi jejak unggahan tersebut masih bisa ditemukan karena dikutip beberapa warganet.

Hubungan kemitraan tidak berhak mendapatkan THR keagamaan karena THR keagamaan hanya diberikan kepada yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWT dan PKWTT,” tulis Kemnaker dalam postingan itu, Senin 3 April 2023.

Baca juga: Kasus Ekspor Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai, Ini Penjelasan Lengkap Stafsus Sri Mulyani

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketahui Syarat dan Cara Daftar Maxim Driver yang Mudah

3 hari lalu

Berikut ini cara daftar Maxim motor dan mobil. Foto: id.taximaxim.com
Ketahui Syarat dan Cara Daftar Maxim Driver yang Mudah

Profesi ojek online kini banyak peminatnya. Salah satunya adalah driver maxim. Berikut syarat dan cara daftar driver maxim dengan mudah.


Pemerintah Jamin Operasi Pasar Tiap Hari, Mendag: Alhamdulillah, Sekarang Harga Stabil

9 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan kunjungan ke Pasar Wakerow Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 19 September 2023.
Pemerintah Jamin Operasi Pasar Tiap Hari, Mendag: Alhamdulillah, Sekarang Harga Stabil

Mendag Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pemerintah memastikan siap melakukan operasi pasar setiap hari.


Resmi Tertulis di SKB 3 Menteri 27 Hari Libur 2024 dan 10 Hari Cuti Bersama, Ini Tanggal-tanggalnya

19 hari lalu

(kedua dari kiri) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmad Dasuki saat menandatangani SKB penetapan libur nasional dan cuti bersama 2024, di Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Foto: ANTARA
Resmi Tertulis di SKB 3 Menteri 27 Hari Libur 2024 dan 10 Hari Cuti Bersama, Ini Tanggal-tanggalnya

Hari Libur 2024 dan cuti bersama tahun depan telah ditetapkan melalui SKB 3 menteri. Berikut daftar tanggal liburnya.


Profil 2 Menteri Jokowi dari PKB: Abdul Halim Iskandar Kakak Cak Imin dan Ida Fauziyah

23 hari lalu

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDDT) Abdul Halim Iskandar, memanen kentang granola untuk ekspor bersama petani muda di Desa Pulosari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2023. Kentang granola yang diekspor ke Singapura tersebut dikelola kelompok tani, Bumdes, dan eksportir PT Elevarm dengan kemampuan produksi 16 ton kentang per minggu dan buncis sekitar 1,5 ton per minggu. TEMPO/Prima Mulia
Profil 2 Menteri Jokowi dari PKB: Abdul Halim Iskandar Kakak Cak Imin dan Ida Fauziyah

Abdul Halim Iskandar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimgrasi, serta Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan adalah kader PKB


Kata Pengemudi Ojol soal Ide Pemerintah Batasi Jam Kerja Maksimal 10 Jam per Hari

31 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2023. Pengemudi ojol berharap kepada pemerintah untuk segera diterbitkannya payung hukum ojol, dan legalkan. TEMPO/Subekti.
Kata Pengemudi Ojol soal Ide Pemerintah Batasi Jam Kerja Maksimal 10 Jam per Hari

Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan jam kerja pengemudi ojek online (ojol) dibatasi 10 jam per hari


Survei IDEAS: 68,9 Persen Pengemudi Ojol di Jabodetabek Kerja hingga 16 Jam per Hari

47 hari lalu

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Survei IDEAS: 68,9 Persen Pengemudi Ojol di Jabodetabek Kerja hingga 16 Jam per Hari

Survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) juga menunjukkan 31,6 persen pengemudi ojol pernah kecelakaan


Menteri Ida Fauziyah Luncurkan Mobil Bursa Kerja, Jembatan Layanan Era Digital

50 hari lalu

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kanan) menerima kunjungan Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun (kiri) di kantor Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta, Rabu (1/2/2023). (ANTARA/HO-Kemenaker/uyu)
Menteri Ida Fauziyah Luncurkan Mobil Bursa Kerja, Jembatan Layanan Era Digital

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meluncurkan Mobil Bursa Kerja yang merupakan inovasi layanan pusat pasar kerja Kementerian Ketenagakerjaan.


Lokasi Driver Ojol Vadim Kecelakaan Akibat Kabel Menjuntai di Palmerah Dipasangi Garis Polisi

53 hari lalu

Lokasi kecelakaan Vadim, pengemudi ojek online terjerat kabel menjuntai di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat dipasang garis polisi. TEMPO/Desty Luthfiani
Lokasi Driver Ojol Vadim Kecelakaan Akibat Kabel Menjuntai di Palmerah Dipasangi Garis Polisi

Garis polisi baru dipasang kemarin, di lokasi pengemudi ojek online itu mengalami kecelakaan akibat kabel menjuntai.


Bekas Darah Mengering di Lokasi Driver Ojek Online Terjerat Kabel di Palmerah

55 hari lalu

Foto Vadim, pengemudi ojek online yang alami kecelakaan terjerat kabel di Palmerah, Jakarta Barat. TEMPO/Desty Luthfiani.
Bekas Darah Mengering di Lokasi Driver Ojek Online Terjerat Kabel di Palmerah

Bekas darah mengering masih ada di lokasi Vadim, pengendara ojek online yang terjerat kabel lalu tewas, di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Ba


Ojol Meninggal Kena Kabel Optik di Palmerah, Telkom Bantah sebagai Pemilik dan akan Kooperatif

58 hari lalu

Pejalan kaki melintas di antara kabel fiber optik yang berada di jalur pedestrian, kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin, 11 November 2019. Kabel tersebut dibiarkan semrawut tanpa penutup. ANTARA
Ojol Meninggal Kena Kabel Optik di Palmerah, Telkom Bantah sebagai Pemilik dan akan Kooperatif

Keluarga Vadim menduga Telkom adalah pemilik kabel optik tersebut. Pihak Telkom membantas, Polda Metro sedang selidiki.