TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan mengenai status pengemudi ojek online (Ojol) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR). Sebelumnya dikabarkan bahwa para driver Ojol tak dapat THR Lebaran dari perusahaan aplikator.
Afriansyah menjelaskan, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang THR 2023 bagi pekerja atau buruh mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja, baik PKWT ataupun PKWTT.
“Sehingga hal tersebut tidak mencakup hubungan kemitraan (yang mana hal tersebut berbeda dengan hubungan kerja),” kata Afriansyah melalui pesan tertulis pada Tempo, Selasa 4 April 2023. Hal tersebut menjadi salah satu alasan driver Ojol tak dapat THR.
Namun, lanjut dia, meski tidak diatur dalam Permenaker 6/2016 dan tidak disebut dalam Surat Edaran THR 2023, pemerintah mempersilakan pihak perusahaan yang berkenan memberikan THR untuk memberikan THR.
“Jadi, bisa iya, bisa tidak. Tergantung kebijakan mereka (perusahaan),” ujar Afriansyah.
Lebih lanjut, Afriansyah menyebut status ojek online bukan hubungan kerja konvensional, tapi hubungan kerja kemitraan. Tapi, kata dia, pemerintah menghimbau perusahaan transportasi online untuk memberikan insentif kepada driver Ojol selama Ramadhan.
Hal tersebut untuk menambah pemasukan bagi para driver ojek online. “Tegas pemerintah menghimbau agar mereka perhatikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengunggah pernyataan mengenai hubungan kemitraan dan THR di laman media sosial Twitter. Unggahan tersebut viral karena terkait aturan yang membuat driver Ojol tak dapat THR Lebaran.
Namun, unggahan itu telah dihapus. Tetapi jejak unggahan tersebut masih bisa ditemukan karena dikutip beberapa warganet.
“Hubungan kemitraan tidak berhak mendapatkan THR keagamaan karena THR keagamaan hanya diberikan kepada yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWT dan PKWTT,” tulis Kemnaker dalam postingan itu, Senin 3 April 2023.
Baca juga: Kasus Ekspor Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai, Ini Penjelasan Lengkap Stafsus Sri Mulyani
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.