TEMPO.CO, Jakarta - Kasus ekspor emas Rp 189 triliun masih menjadi topik paling banyak dibaca di Tempo.co pada Senin, 3 April 2023. Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo menjelaskan kronologis kasus tersebut dari awal hingga akhir.
Berikutnya adalah berita tentang tuntutan tanggung jawab Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus kebakaran Depo Pertamina Plumpang dan Kilang Pertamina Dumai. Mereka berdua dianggap tidak berhasil mengelola Pertamina sehingga semestinya dicopot.
Berita lain yang juga menarik perhatian pembaca adalah tentang desakan Direktur Eksekutif Energy Watch, Daymas Arangga supaya Pertamina segera membangun buffer zone atau zona penyangga Depo Pertamina Plumpang sambil menunggu depo baru selesai dibangun.
Kemudian berita mengenai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang mengumumkan insentif mobil listrik dan bus listrik berlaku bulan ini.
Lalu berita terkait tunjangan hari raya atau THR Lebaran yang wajib diberikan secara utuh dan tepat waktu. Perusahaan yang melanggar terancam mendapat sanksi.
Berikut rangkuman lima berita ekonomi dan bisnis di Tempo.co.
1. Kasus Ekspor Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai, Ini Penjelasan Lengkap Stafsus Sri Mulyani
Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membeberkan kronologi dari kasus ekspor emas batangan Rp 189 triliun yang kontroversi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai). Stafsus Menkeu Sri Mulyani itu menceritakan kembali kasus yang sudah diungkap Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani itu agar tidak disalahpahami.
Kasus ekspor emas tersebut, kata Prastowo, bermula pada Januari 2016, di mana KPU Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan penindakan atas ekspor emas melalui kargo yang dilakukan oleh PT Q. “Yang kemudian kasus tersebut ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang kepabeanan,” cuit Prastowo di akun Twitter-nya pada Ahad, 2 April 2023. Tempo diizinkan untuk mengutip pernyataannya.
PT Q saat itu melakukan submit dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan pemberitahuan sebagai scrap jewelry atau perhiasan bekas. Namun, petugas KPU Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan x-ray. “Sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang. Proaktif oleh Bea Cukai,” kata dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor, disaksikan oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan perusahaan security transporter (DEF), ditemukan emas batangan (ingot) tidak sesuai dokumen PEB. Bahkan seharusnya ada persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan. Lalu, ditemukan bahwa dalam setiap kemasan disisipkan emas bentuk gelang dalam jumlah kecil untuk mengelabui x-ray. Seolah yang akan diekspor adalah perhiasan. “Sehingga, dilakukan penegahan dan penyegelan barang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut,” ucap Prastowo.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Kilang Pertamina Dumai Terbakar ...