4. Luhut Umumkan Insentif Mobil Listrik, Berlaku Bulan Ini
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi. Salah satunya adalah dengan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Luhut mengatakan insentif mobil listrik dan bus listrik tersebut berlaku bulan ini.
"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ujar Luhut lewat keterangan tertulis pada Senin, 3 April 2023.
Insentif mobil listrik dan bus listrik tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023. Isinya tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
5. Perusahaan Tidak Bayar THR Terancam Saksi, Ini Aturannya
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pemberian tunjangan hari raya atau THR keagamaan setiap tahun. Dalam kebijakan tersebut dijelaskan rumus perhitungan, nominal, hingga tata cara penyaluran tunjangan oleh perusahaan. Dengan diterbitkannya peraturan perundang-undangan tersebut, pemerintah memastikan bahwa para pekerja bisa memperoleh haknya.
Namun, ada saja pengusaha yang berusaha mencari celah supaya tidak membayar tunjangan THR keagamaan. Dengan berbagai macam dalih, mulai dari keterpurukan perekonomian hingga alasan lainnya. Padahal, tidak hanya PNS (pegawai negeri sipil) atau ASN (aparatur sipil negara), karyawan swasta berstatus tetap, kontrak, dan buruh harian juga wajib diberi THR. Lantas, apa sanksi perusahaan yang tidak membayar THR?
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Baca juga: Kasus Ekspor Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai, Ini Penjelasan Lengkap Stafsus Sri Mulyani
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.