TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengimbau pengusaha barang maupun angkutan barang untuk melakukan pengiriman sebelum musim mudik Lebaran 2023. Sebab pemerintah akan melakukan pembatasan dalam rangka menjamin kelancaran arus mudik.
Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengimbau pengusaha barang maupun armada pengiriman untuk melakukan pengiriman lebih awal sebelum musim mudik Lebaran 2023.
“Untuk kelancaran mudik seyogianya dari sekarang para pemilik barang, transporter untuk mengirimkan barang-barangnya,” kata Cucu dalam di Jakarta, Selasa 28 Maret 2023, dikutip Antara.
Menurut Cucu, pemerintah telah menyiapkan strategi dalam menjamin kelancaran mudik Lebaran 2023. Salah satunya melakukan pembatasan operasional kendaraan barang. Lantas, bagaimana jadwal stop kendaraan angkutan barang musim mudik Lebaran 2023 ini?
Adapun pembatasan angkutan barang, kata Cucu, dimulai dari musim mudik per 17 April pukul 16.00 WIB hingga 21 April pukul 24.00 WIB.
Pemerintah juga menjamin kelancaran arus balik dengan melakukan pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang. Ada dua sesi pembatasan selama musim arus balik.
Jadwal pembatasan pertama mulai 24 April pukul 00.00 WIB sampai 26 April pukul 08.00 WIB. Sementara sesi kedua diberlakukan pada 29 April jam 00.00 sampai 2 Mei jam 08.00 WIB.
Pembatasan kendaraan barang ini diberlakukan pada jalan tol dan non-tol, meliputi ruas jalan di Pulau Jawa, Bali, dan Sumatra. Ia melanjutkan, kendaraan barang yang operasionalnya dibatasi meliputi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.
“Terkait angkutan barang, semua kendaraan barang apabila menggunakan sumbu dua, kecuali hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan, walau pakai sumbu dua dilarang. Kalau sumbu tiga, semua barang diangkut dengan kendaraan sumbu tiga tidak boleh, kecuali logistik, BBM,” kata Cucu.
Sementara itu, untuk mobil barang yang mendapatkan pengecualian larangan selama mudik Lebaran 2023 harus dilengkapi dengan surat muatan. Surat tersebut diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan memuat jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan kemudian ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.
ANTARA
Pilihan editor : THR 2023, Begini Perbandingan Besaran THR ASN dan THR Karyawan Swasta
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.