Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadwal Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Musim Mudik Lebaran 2023

image-gnews
Polantas memberikan edaran kendaraan angkutan barang saat menjalani pemeriksaan terkait angkutan barang over dimension over load di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin, 9 Maret 2020. Kendaraan yang termasuk kategori ODOL akan diarahkan untuk putar balik atau keluar di pintu tol terdekat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Polantas memberikan edaran kendaraan angkutan barang saat menjalani pemeriksaan terkait angkutan barang over dimension over load di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin, 9 Maret 2020. Kendaraan yang termasuk kategori ODOL akan diarahkan untuk putar balik atau keluar di pintu tol terdekat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengimbau pengusaha barang maupun angkutan barang untuk melakukan pengiriman sebelum musim mudik Lebaran 2023. Sebab pemerintah akan melakukan pembatasan dalam rangka menjamin kelancaran arus mudik.

Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengimbau pengusaha barang maupun armada pengiriman untuk melakukan pengiriman lebih awal sebelum musim mudik Lebaran 2023.

“Untuk kelancaran mudik seyogianya dari sekarang para pemilik barang, transporter untuk mengirimkan barang-barangnya,” kata Cucu dalam di Jakarta, Selasa 28 Maret 2023, dikutip Antara.

Menurut Cucu, pemerintah telah menyiapkan strategi dalam menjamin kelancaran mudik Lebaran 2023. Salah satunya melakukan pembatasan operasional kendaraan barang. Lantas, bagaimana jadwal stop kendaraan angkutan barang musim mudik Lebaran 2023 ini?

Adapun pembatasan angkutan barang, kata Cucu, dimulai dari musim mudik per 17 April pukul 16.00 WIB hingga 21 April pukul 24.00 WIB.

Pemerintah juga menjamin kelancaran arus balik dengan melakukan pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang. Ada dua sesi pembatasan selama musim arus balik.

Jadwal pembatasan pertama mulai 24 April pukul 00.00 WIB sampai 26 April pukul 08.00 WIB. Sementara sesi kedua diberlakukan pada 29 April jam 00.00 sampai 2 Mei jam 08.00 WIB.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembatasan kendaraan barang ini diberlakukan pada jalan tol dan non-tol, meliputi ruas jalan di Pulau Jawa, Bali, dan Sumatra. Ia melanjutkan, kendaraan barang yang operasionalnya dibatasi meliputi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

“Terkait angkutan barang, semua kendaraan barang apabila menggunakan sumbu dua, kecuali hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan, walau pakai sumbu dua dilarang. Kalau sumbu tiga, semua barang diangkut dengan kendaraan sumbu tiga tidak boleh, kecuali logistik, BBM,” kata Cucu.

Sementara itu, untuk mobil barang yang mendapatkan pengecualian larangan selama mudik Lebaran 2023 harus dilengkapi dengan surat muatan. Surat tersebut diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan memuat jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan kemudian ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.

ANTARA

Pilihan editor : THR 2023, Begini Perbandingan Besaran THR ASN dan THR Karyawan Swasta
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani Perkirakan Realisasi Penyerapan Belanja Negara Rp 2.298,2 Triliun pada 2023

11 Juli 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta pada Rabu, 14 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Sri Mulyani Perkirakan Realisasi Penyerapan Belanja Negara Rp 2.298,2 Triliun pada 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan realisasi penyerapan belanja pemerintah pusat mencapai Rp 2.298,2 triliun atau tumbuh 0,8 persen.


1 Juta Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Jabotabek Saat Libur Panjang Idul Adha 2023

27 Juni 2023

Foto udara sejumlah kendaraan yang menuju Jakarta antre di Gerbang Tol Cikampek Utama 2, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 26 April 2023. Kementerian perhubungan mencatat hingga H+4 Lebaran baru 18  persen kendaraan pemudik yang kembali ke Jabodetabek dan 82 persen atau sekitar 808.000 kendaraan belum kembali karena adanya imbauan dari pemerintah untuk menghindari puncak arus balik. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
1 Juta Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Jabotabek Saat Libur Panjang Idul Adha 2023

PT Jasa Marga (Persero) memprediksi sebanyak 1.065.952 kendaraan akan meninggalkan wilayah Jabotabek saat libur panjang Idul Adha 2023.


Jenis Angkutan Barang yang Tidak Dibatasi Saat Libur Idul Adha 2023

26 Juni 2023

Sejumlah truk pengangkut barang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Kayu Agung-Palembang (Kapal)  di Kabupaten Ogan Komering Ili (OKI), Sumatera Selatan, Kamis 13 April 2023. Pemerintah mengatur pembatasan operasional angkutan Lebaran untuk jenis angkutan barang non sembako dan BBM dilarang melintas di Jalur mudik mulai tanggal 17 April 2023 atau pada H-5 Lebaran. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Jenis Angkutan Barang yang Tidak Dibatasi Saat Libur Idul Adha 2023

Kemenhub dan Korlantas Polri akan melarang operasional angkutan barang pada libur Idul Adha 2023. Berikut jenis angkutan barang yang tidak dilarang:


Operasional Angkutan Barang Bakal Dibatasi Saat Libur Idul Adha

25 Juni 2023

Sejumlah kendraan melintasi jalan tol Cililitan, Kramat Jati,Jakarta Timur, Senin, 17 April 2023. Dinas Perhubungan Jawa Barat  Koswara A melarang angkutan barang melintas di jalan tol dan jalan nasional mulai 17 April 2023 pukul 16.00 WIB hingga 21 April 2023 selama arus mudik Lebaran. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Operasional Angkutan Barang Bakal Dibatasi Saat Libur Idul Adha

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri akan melarang operasional angkutan barang selama periode libur Idul Adha 2023.


Libur Idul Adha, Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang

24 Juni 2023

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021. Rapat tersebut membahas kesiapan Pemerintah dalam mengantisipasi peningkatan penumpang menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa Pandemi Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Libur Idul Adha, Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang

Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri menerbitkan Keputusan Bersama Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.


Mendag Zulhas Sebut Harga Telur akan Kembali Stabil dalam 2 Minggu

15 Juni 2023

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meninjau harga dan stok barang kebutuhan pokok di Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu, 3 Juni 2023.
Mendag Zulhas Sebut Harga Telur akan Kembali Stabil dalam 2 Minggu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut harga telur ayam akan kembali stabil dalam waktu dua minggu ke depan.


Libur Panjang, Kemenhub dan Korlantas Polri Terbitkan SKB Pembatasan Operasional Angkutan Barang

31 Mei 2023

Sejumlah truk pengangkut barang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Kayu Agung-Palembang (Kapal)  di Kabupaten Ogan Komering Ili (OKI), Sumatera Selatan, Kamis 13 April 2023. Pemerintah mengatur pembatasan operasional angkutan Lebaran untuk jenis angkutan barang non sembako dan BBM dilarang melintas di Jalur mudik mulai tanggal 17 April 2023 atau pada H-5 Lebaran. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Libur Panjang, Kemenhub dan Korlantas Polri Terbitkan SKB Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Kemenhub dan Korlantas Polri mengeluarkan SKB pembatasan operasional angkutan barang selama libur panjang memperingati Hari Pancasila dan Waisak.


1.453 Penduduk Pindah ke Jakarta Selatan usai Lebaran, Mayoritas Pilih Tinggal di Jagakarsa

18 Mei 2023

Porter membantu membawa barang bawaan pemudik yang tiba di Jakarta menggunakan Kereta Cikuray dari Stasiun Garut, di Stasiun Pasar Senen, Selasa, 25 April 2023. KAI Daop 1 Jakarta memprediksi puncak arus balik Lebaran 2023 terjadi mulai 24-26 April 2023 yang bertepatan dengan berakhirnya masa cuti Lebaran.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
1.453 Penduduk Pindah ke Jakarta Selatan usai Lebaran, Mayoritas Pilih Tinggal di Jagakarsa

Pemkot Jakarta Selatan menyebut ada 1.453 penduduk yang pindah ke wilayahnya. Paling banyak memilih tinggal di Jagakarsa


Jadi Wadah Budaya, Lebaran Depok 2023 Targetkan 20 Ribu Pengunjung

17 Mei 2023

Wali Kota Depok Mohammad Idris bersama pejabat dan KOOD saat pembukaan Lebaran Depok di Garden At Candi Sawangan, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari Depok, Rabu, 17 Mei 2023. Foto: TEMPO/Ricky Juliansyah
Jadi Wadah Budaya, Lebaran Depok 2023 Targetkan 20 Ribu Pengunjung

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku bersyukur terhadap penyelenggaraan Lebaran Depok di Garden At Candi Sawangan, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Depok pada 17-20 Mei 2023.


Angkutan Barang ODOL Bisa Sebabkan Jalan Rusak, Begini Penjelasannya

9 Mei 2023

Pengemudi truk mengarahkan pengemudi mobil yang terjebak di jalan Trans Kalimantan yang rusak di Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat 7 Januari 2022. Proyek rehabilitasi Jalan Ahmad Yani Lianganggang Kota Banjarbaru hingga batas Kabupaten Tanah Laut yang menelan anggaran sebesar Rp74 miliar itu hingga kini tak kunjung selesai dan telah melewati batas waktu pengerjaan yang seharusnya yaitu pada 31 Desember 2021 lalu dan berdampak pada ekonomi masyarakat setempat. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Angkutan Barang ODOL Bisa Sebabkan Jalan Rusak, Begini Penjelasannya

Angkutan barang yang melebihi kapasitas menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana transportasi. Apa pengertian ODOL?