TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran Rp 38,9 triliun untuk Tunjangan Hari Raya alias THR 2023 kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN dan pensiunan Lebaran 2023.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pemberian THR kepada karyawan swasta.
Lantas berapa perbandingan besaran THR untuk ASN dan karyawan Swasta 2023?
Besaran THR PNS atau ASN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan THR ASN akan disalurkan pada 10 hari jelang Hari Raya Lebaran. Pemerintah telah menganggarkan dana untuk lebih dari 8 juta penerima. Ada tiga pos alokasi anggaran untuk THR ASN 2023, menurut Sri Mulyani. Hal ini disampaikannya dalam siaran pers virtual di Kanal YouTube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB, Rabu 29 Maret 2023.
Adapun tiga pos alokasi anggaran tersebut yaitu pertama anggaran kementerian lembaga sebesar Rp 11,7 triliun untuk THR ASN pusat, Prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara. Kedua, alokasi melalui Dana Alokasi Umum sekitar Rp 17,4 triliun untuk THR ASN daerah, yaitu PNS daerah dan PPPK. Ketiga, anggaran Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiunan.
Sri Mulyani menjelaskan, THR untuk ASN akan terdiri atas pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok, kemudian ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Adapun tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.
Selain itu, THR 2023 untuk ASN tersebut juga ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Seperti pada 2022, menurut Sri Mulyani, THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Sementara bagi guru dan dosen yang tak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi.
Besaran THR Karyawan Swasta
Kebijakan mengatur THR untuk karyawan swasta merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan atau Menaker. Adapun aturan terkait THR karyawan swasta telah diregulasi melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Kebijakan yang mengatur pemberian tunjangan keagamaan bagi para pekerja/buruh di perusahaan ini disahkan per 27 Maret 2023 lalu.
Adapun penyaluran THR karyawan swasta, menurut beleid tersebut yaitu dapat diberikan kepada Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus. Karyawan tersebut terlibat hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Untuk besaran THR bagi karyawan swasta yang bekerja 12 bulan atau lebih yaitu mendapatkan 1 bulan upah tambahan sebagai THR.
Pekerja yang bekerja lebih dari sebulan tetapi belum genap 12 tahun juga berhak mendapatkan THR. Uang tunjangan ini diberikan secara proporsional sesuai dengan rumus perhitungan THR 2023. Adapun rumusnya yaitu masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 x 1 bulan upah.
Demikian perbandingan THR 2023 antara THR ASN dan THR karyawan swasta untuk Hari Raya Lebaran 2023.
Pilihan editor : THR Boleh Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker Harap Perusahaan Bisa Bayar Lebih Cepat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.