Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

THR 2023: Begini Perbandingan Besaran THR ASN dan THR Karyawan Swasta

image-gnews
Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran Rp 38,9 triliun untuk Tunjangan Hari Raya alias THR 2023 kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN dan pensiunan Lebaran 2023.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pemberian THR kepada karyawan swasta.

Lantas berapa perbandingan besaran THR untuk ASN dan karyawan Swasta 2023?

Besaran THR PNS atau ASN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan THR ASN akan disalurkan pada 10 hari jelang Hari Raya Lebaran. Pemerintah telah menganggarkan dana untuk lebih dari 8 juta penerima. Ada tiga pos alokasi anggaran untuk THR ASN 2023, menurut Sri Mulyani. Hal ini disampaikannya dalam siaran pers virtual di Kanal YouTube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB, Rabu 29 Maret 2023.

Adapun tiga pos alokasi anggaran tersebut yaitu pertama anggaran kementerian lembaga sebesar Rp 11,7 triliun untuk THR ASN pusat, Prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara. Kedua, alokasi melalui Dana Alokasi Umum sekitar Rp 17,4 triliun untuk THR ASN daerah, yaitu PNS daerah dan PPPK. Ketiga, anggaran Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiunan.

Sri Mulyani menjelaskan, THR untuk ASN akan terdiri atas pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok, kemudian ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Adapun tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

Selain itu, THR 2023 untuk ASN tersebut juga ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Seperti pada 2022, menurut Sri Mulyani, THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Sementara bagi guru dan dosen yang tak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi.

Besaran THR Karyawan Swasta

Kebijakan mengatur THR untuk karyawan swasta merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan atau Menaker. Adapun aturan terkait THR karyawan swasta telah diregulasi melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Kebijakan yang mengatur pemberian tunjangan keagamaan bagi para pekerja/buruh di perusahaan ini disahkan per 27 Maret 2023 lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun penyaluran THR karyawan swasta, menurut beleid tersebut yaitu dapat diberikan kepada Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus. Karyawan tersebut terlibat hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Untuk besaran THR bagi karyawan swasta yang bekerja 12 bulan atau lebih yaitu mendapatkan 1 bulan upah tambahan sebagai THR.

Pekerja yang bekerja lebih dari sebulan tetapi belum genap 12 tahun juga berhak mendapatkan THR. Uang tunjangan ini diberikan secara proporsional sesuai dengan rumus perhitungan THR 2023. Adapun rumusnya yaitu masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 x 1 bulan upah.

Demikian perbandingan THR 2023 antara THR ASN dan THR karyawan swasta untuk Hari Raya Lebaran 2023.

Pilihan editor : THR Boleh Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker Harap Perusahaan Bisa Bayar Lebih Cepat

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Karyawan Alami Burnout, Ini yang Perlu Dilakukan Atasan

5 hari lalu

Ilustrasi wanita lelah bekerja. Freepik.com
Karyawan Alami Burnout, Ini yang Perlu Dilakukan Atasan

Jika karyawan mengalami burnout, bukan hanya ia sendiri yang harus mencari solusi mengatasinya. Atasan juga perlu memperhatikan hal ini.


Sinyal Bos Jatuh Hati pada Karyawan, Tak Cuma Bahas Pekerjaan

7 hari lalu

Ilustrasi bos dan karyawan. Foto: Freepik.com
Sinyal Bos Jatuh Hati pada Karyawan, Tak Cuma Bahas Pekerjaan

Bos jatuh hati pada bawahannya namun tak menunjukkannya dengan terang-terangan dengan alasan profesionalisme. Cek tanda berikut.


4 Program Kesehatan yang Bisa Dorong Produktivitas Karyawan

9 hari lalu

Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
4 Program Kesehatan yang Bisa Dorong Produktivitas Karyawan

Produktivitas karyawan yang tinggi harus dibarengi dengan perhatian dan dukungan yang memadai dari perusahaan. Apa saja benefit yang bisa ditawarkan?


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

10 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


7 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Karyawan Baru pada Minggu Pertama

10 hari lalu

Ilustrasi wanita dan rekan kerja. Freepik.com
7 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Karyawan Baru pada Minggu Pertama

Meski sudah lolos wawancara kerja dan tercatat sebagai karyawan baru, evaluasi pada Anda tak lantas berakhir. Berikut hal yang tak boleh dilakukan.


Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

12 hari lalu

Sejumlah calon penumpang pesawat antre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Sekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 19 April 2023. PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta memprediksi puncak arus mudik lewat bandara Soetta terjadi mulai H-3 atau Rabu (19/4) dengan pergerakan pesawat yang terjadwal mencapai 1.138 penerbangan dengan total penumpang 164.575 hingga H-1 atau Jumat (21/4). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

AP II mencatat jumlah penumpang pesawat angkutan Lebaran 2024 di 20 bandara yang dikelola perusahaan meningkat sekitar 15 persen.


Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

16 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

Kementerian Keuangan mengumumkan perkembangan pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk aparat sipil negara (ASN) per 3 April 2024.


Kiat Kelola THR yang Hari-hari Ini Cair

20 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Kiat Kelola THR yang Hari-hari Ini Cair

Pada akhirnya perlu tips bagaimana cara mengelola uang THR menjelang lebaran


Cara Menghitung THR Karyawan PKWTT dan PKWT 2024

21 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Antara
Cara Menghitung THR Karyawan PKWTT dan PKWT 2024

Begini cara menghitung tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan PKWTT dan PKWT.


Terkini Bisnis: Respon Ditjen Pajak usai Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, THR ASN Tersalurkan Rp 13,4 T

26 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Terkini Bisnis: Respon Ditjen Pajak usai Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, THR ASN Tersalurkan Rp 13,4 T

Direktorat Jenderal Pajak merespon Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orde Baru.