Perusahaan juga tidak membantu tertanggung untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan status klaim. Selain itu, perusahaan tidak menginformasikan besar nilai klaim kepada tertanggung yang disetujui oleh perusahaan asuransi.
“Perusahaan diindikasi memberikan janji yang menyatakan bahwa klaim akan dibayar oleh perusahaan asuransi,” tutur OJK.
Kemudian perusahaan tidak dapat menyerahkan dokumen rincian pembayaran premi secara lengkap kepada perusahaan asuransi untuk dokumen tertanggung atas nama PT Namasindo Plas.
Selain itu, PT Jakarta Inti Bersama juga belum menggunakan rekening premi sesuai fungsinya, yaitu rekening premi hanya dapat digunakan untuk pemindahbukuan dalam pembayaran premi dan klaim.
“Perusahaan membukukan adanya piutang pemegang saham atas nama Sdr. Agustiawan Boentaro dan saat ini masih tercatat di laporan keuangan semester II tahun 2021,” kata OJK.
Penyebab berikutnya adalah tenaga ahli belum sepenuhnya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan OJK. Selain itu, pialang asuransi belum sepenuhnya menjalankan tugasnya sesuai ketentuan OJK.
OJK juga menilai perusahaan tersebut memiliki kerjasama dalam rangka perolehan bisnis dengan pihak ketiga, namun tidak dilandasi dengan perjanjian kerjasama secara tertulis.
Perusahaan juga disebut hanya memiliki sistem pengolahan data keuangan untuk kegiatan operasional Perusahaan. Saat pemeriksaan berlangsung, perusahaan telah menyampaikan sistem pengolahan data untuk penempatan asuransi, pelayanan klaim dan penanganan keluhan dan pengaduan. "Namun belum disampaikan secara lengkap dan benar,” kata OJK.
Terakhir, PT Jakarta Inti Bersama juga belum mengajukan pelaporan penilaian kemampuan dan kepatutan Pemegang Saham Pengendali atas nama Raymond Gunawan kepada OJK.
Pilihan Editor: Dari Sri Mulyani hingga Wishnutama, Siapa Saja Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.