Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Cabut Izin Perusahaan Pialang Asuransi Jakarta Inti Bersama, Apa Sebabnya?

OJK (Otoritas Jasa Keuangan). antaranews.com
OJK (Otoritas Jasa Keuangan). antaranews.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau PKU untuk perusahaan pialang asuransi PT Jakarta Inti Bersama. Hal itu diatur melalui surat nomor S-19/NB.1/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Jakarta Inti Bersama. PKU diberikan pada perusahaan ini selama tiga bulan. 

Dengan begitu, PT Jakarta Inti Bersama dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai diatasinya penyebab dikenakannya sanksi PKU. “Namun demikian, PT Jakarta Inti Bersama tetap wajib menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang telah jatuh tempo,” tulis OJK dalam siaran pers, Rabu 29 Maret 2023.

OJK mencatat, PT Jakarta Inti Bersama tidak memenuhi sejumlah aturan Peraturan OJK atau POJK sehingga diberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Berikut adalah beberapa hal yang membuat perusahaan pialang asuransi tersebut dijatuhi sanksi sebagai berikut:

Pertama, Direksi Perusahaan belum memiliki dan menyampaikan sertifikasi kepialangan dengan level paling rendah satu tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Profesi di bidang Perasuransian kepada OJK.

Kedua, perusahaan belum memiliki sistem dan prosedur penempatan penutupan asuransi, sistem dan prosedur pelayanan klaim, serta sistem dan prosedur keuangan dan akuntansi yang sesuai dengan ketentuan OJK.

Penyebab berikutnya adalah perusahaan belum memiliki sistem dan prosedur penanganan keluhan atau pengaduan, yang sesuai dengan ketentuan OJK. Selain itu, perusahaan belum mengisi format Laporan Keuangan semester I tahun 2021 dan semester II tahun 2021 dengan lengkap.

Kemudian perusahaan belum menjalankan ketentuan mengenai pemberian informasi atau keterangan yang jelas mengenai objek asuransi kepada perusahaan asuransi. Perusahaan juga belum menjalankan ketentuan mengenai pemberian penjelasan secara benar kepada tertanggung mengenai isi polis, termasuk hak dan kewajibannya.

PT Jakarta Inti Bersama juga belum mengupayakan pilihan lebih dari satu penanggung. Selanjutnya, perusahaan tidak memberitahukan kepada perusahaan asuransi mengenai pengajuan klaim paling lama satu hari kerja setelah diterimanya informasi pengajuan klaim dari tertanggung.

“Perusahan tidak memberikan tanggapan atas pemberitahuan klaim dari tertanggung dengan menginformasikan dokumen pendukung yang dibutuhkan tertanggung, dalam proses pengajuan klaim paling lama tiga hari kerja sejak pemberitahuan diterima,” ujar OJK.

Penyebab berikutnya adalah perusahaan tidak menyampaikan dokumen pendukung kepada perusahaan asuransi paling lama satu hari kerja setelah seluruh dokumen pendukung diterima.

Selanjutnya: Perusahaan juga tidak membantu tertanggung ...

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Aceh Berencana Revisi Qanun Gara-gara BSI Error, Ini Kata Pengamat Ekonomi Islam

7 jam lalu

Direktur Utama BSI Hery Gunardi (kedua kiri) dan Komisaris Utama Bank Syariah Indonesia Adiwarman Azwar Karim (keempat kanan) bersama jajaran direksi saat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Kantor Pusat BSI, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023. BSI merombak susunan direksi bidang teknologi informasi dan manajemen risiko dalam RUPS ini tak lama setelah adanya serangan ransomware yang berlangsung berhari-hari. TEMPO/Tony Hartawan
Aceh Berencana Revisi Qanun Gara-gara BSI Error, Ini Kata Pengamat Ekonomi Islam

Pemerintah Provinsi Aceh berencana merevisi qanun (peraturan daerah) yang melarang bank konvensional di Aceh pasca kejadian Bank Syariah Indonesia atau BSI error. Pengamat ekonomi Islam Mulya E. Siregar buka suara atas hal ini.


Manulife Indonesia Raih Kinerja Positif pada 2022

15 jam lalu

PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI). Dok. Manulife
Manulife Indonesia Raih Kinerja Positif pada 2022

Manulife Indonesia pada 2022 meraih kinerja positif walaupun berada di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang menantang.


Bos Investree Buka Suara Isu Gagal Bayar: TKB90 per 30 April 2023 97 Persen

3 hari lalu

Investree. wikipedia.org
Bos Investree Buka Suara Isu Gagal Bayar: TKB90 per 30 April 2023 97 Persen

Perusahaan teknologi finansial PT Investree Radhika Jaya atau Investree diisukan mengalami gagal bayar. Co-Founder sekaligus CEO Investree Adrian Gunadi pun buka suara.


OJK: Tingkat Keberhasilan Bayar Investree di Posisi Terkendali

3 hari lalu

Investree. wikipedia.org
OJK: Tingkat Keberhasilan Bayar Investree di Posisi Terkendali

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut tingkat keberhasilan bayar perusahaan teknologi finansial (fintech) Peer-to-Peer atau P2P Lending berada di posisi terkendali. Hal ini diungkapkan usai isu gagal bayar Investree mengemuka.


BSI Masih Indentifikasi Kerugian Akibat Gangguan Sistem IT

4 hari lalu

LockBit mempublikasikan semua data yang dicuri dari Bank Syariah Indonesia (BSI) di dark web. (@darktracer_int)
BSI Masih Indentifikasi Kerugian Akibat Gangguan Sistem IT

BSI menjelaskan pihaknya masih mengidentifikasi potensi kerugian yang dialaminya akibat gangguan sistem IT.


Ramai Isu Gagal Bayar Investree, Begini Kata OJK

4 hari lalu

Investree, Principal Asset Management dan tanamduit menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas Reksa Dana pada Selasa, 18 Februari 2020, di William's Casual Dining SCBD, Jakarta.
Ramai Isu Gagal Bayar Investree, Begini Kata OJK

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menanggapi isu gagal bayar perusahaan teknologi finansial atau fintech Investree yang menyajikan layanan Peer-to-Peer atau P2P Lending.


BSI Error Berhari-hari, Komisi XI DPR Kritik OJK dan Penjelasan Minim Dirut

4 hari lalu

Nasabah melakukan transaksi di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Gedung Wisma Mandiri I di Jakarta, Kamis 11 Mei 2023. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyatakan bahwa layanan ATM antarbank telah kembali berangsur pulih dan dapat dilakukan nasabah melalui jaringan ATM Bersama, Jalin, PRIMA, Mandiri H2H hingga Visa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
BSI Error Berhari-hari, Komisi XI DPR Kritik OJK dan Penjelasan Minim Dirut

Komisi XI DPR RI menyentil Otoritas Jasa Keuangan atau OJK saat membahas kasus Bank Syariah Indonesia atau BSI yang sempat error selama beberapa hari.


OJK Sebut Sudah Pakai Anggaran Rp 3 Triliun, Rinciannya?

4 hari lalu

Mirza Adityaswara. ojk.go.id
OJK Sebut Sudah Pakai Anggaran Rp 3 Triliun, Rinciannya?

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyampaikan sudah memakai anggaran sebanyak Rp 3,007 triliun. Bagaimana rinciannya?


Zurich Indonesia Catat Kinerja Positif di Tahun 2022, Presdir: Kami Punya 3,5 Juta Nasabah Aktif

4 hari lalu

Presiden Direktur Zurich Asuransi Indonesia Edhi Tjahja Negara saat memaparkan kinerja Zurich Indonesia dalam konferensi pers pemaparan kinerja dan strategi bisnis di Jakarta pada Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Hanifah Dwijayanti
Zurich Indonesia Catat Kinerja Positif di Tahun 2022, Presdir: Kami Punya 3,5 Juta Nasabah Aktif

Zurich Indonesia mencatat kinerja yang positif sepanjang tahun 2022. Hingga saat ini, perusahan mempunyai 3,5 juta nasabah aktif.


OJK Beberkan Kriteria Konglomerasi Keuangan yang jadi Objek Pengawasan, Salah Satunya: Punya Aset Rp 100 T

4 hari lalu

Mahendra Siregar. youtube.com
OJK Beberkan Kriteria Konglomerasi Keuangan yang jadi Objek Pengawasan, Salah Satunya: Punya Aset Rp 100 T

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar membeberkan kriteria konglomerasi keuangan yang menjadi objek pengawasan terintegrasi. Apa saja?