Cara Lapor SPT Tahunan 2023 secara Online
1. Buka website djponline.pajak.go.id
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan lalu klik login
3. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'
4. Klik 'Buat SPT' maka akan muncul pertanyaan terkait status untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan
5. Pilih formulir yang sesuai dan isi data formulir yang berisi tahun pajak serta status SPT normal, lalu klik langkah selanjutnya
6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja dan ikuti langkah-langkah sesuai panduan pada e-filling
7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel Anda
8. Masukkan kode verifikasi yang sudah didapatkan ke kolom yang sudah disediakan dan klik 'Kirim SPT'
9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP online dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.
Nah itu dia risiko, alasan, dan cara lapor SPT tahunan menggunakan e-filling pajak yang bisa dilakukan dengan mudah, murah, dan tanpa perlu antri. Pastikan Anda melapor SPT tahunan sebelum 31 Maret 2023 supaya tidak terkena sanksi. Anda bisa menghubungi Kring Pajak pada 1500200 jika terdapat kendala saat melapor.
NUR QOMARIYAH
Pilihan Editor: Serba-Serbi Batas Akhir Periode Lapor SPT, Muncul Scam hingga Keluhan Warganet soal Bayar Pajak
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.