TEMPO.CO, Jakarta - SPT tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan, wajib dilaporkan bagi setiap wajib pajak yang bisa dilakukan secara offline dan online. Pelaporan wajib pajak sebaiknya segera dilakukan di awal waktu dan jangan menunggu hingga batas akhir, karena akan menimbulkan kendala seperti kepadatan jaringan hingga antrian yang panjang.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak pribadi yakni 3 bulan setelah tahun pajak berakhir dan 4 bulan setelah wajib pajak berakhir bagi wajib pajak badan. Sebab itu, batas pelaporan SPT tahunan pribadi yakni 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan yakni 30 April 2023. Simak risiko, alasan, dan cara membayar pajak dibawah ini.
Risiko Tidak Lapor SPT Tahunan
Risiko tidak lapor SPT tahunan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dalam pasal 7 menyatakan bahwa apabila seseorang tidak melaporkan SPT Tahunan maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan.
Selain itu, risiko tidak lapor SPT Tahunan tercantum dalam pasal 39 yakni diberikan sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Alasan Harus Lapor SPT Tahunan
1. Telah ditetapkan dalam Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah menetapkan bahwa seluruh wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, jika tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi.
2. Mekanisme Pajak Menganut Sistem Self Assessment
Setiap wajib pajak wajib mendaftar, menghitung, memperhitungkan, menyetorkan serta melaporkan pajak penghasilannya tanpa menunggu surat ketetapan pajak dari Ditjen Pajak. Kewajiban pajak dimulai dengan mendaftarkan diri secara mandiri, menghitung pajak terutangnya sendiri, dan juga membayarnya secara offline atau online.
3. Sebagai Sarana Check and Balance
Melaporkan SPT Tahunan dengan lengkap, jelas, dan benar mampu membuat wajib pajak memahami jumlah penghasilan dengan jumlah total pajak yang wajib dibayarkan. Mengetahui dan memahami rincian wajib pajak sangat diperlukan demi menghindari oknum pemotong pajak yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan.
Selanjutnya: Cara lapor SPT Tahunan 2023 online...