TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan 91,7 persen Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Dwi Astuti, mengatakan jumlahnya saat ini sudah mencapai 67.469.000 NIK sudah menjadi NPWP.
Total NIK yang mesti dipadankan menjadi NPWP sebanyak 73.575.966 wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WPOP DN). Adapun implementasi NIK sebagai NPWP akan mulai berlaku pada Juli 2024 mendatang.
"NIK menjadi NPWP prosesnya masih berjalan terus, walaupun sedikit pergerakannya karena makin kesini populasinya pun sudah mulai berkurang," ujar Dwi dalam konferensi pers di kantor DJP, Jakarta Selatan pada Senin, 1 April 2024.
Ia menuturkan jumlah NIK yang sudah dipadankan lewat sistem DJP sebanyak 63.240.780 NIK. Sedangkan yang sudah dipadankan oleh wajib pajak sebanyak 4.228.220 NIK. Sehingga, total NIK yang belum dipadankan sebanyak 6.106.964 NIK.
Dwi mengatakan 6,1 juta NIK tersebut tidak mendesak untuk dilakukan pemadanan. Ada beberapa penyebabnya, yaitu wajib pajak sudah meninggal dunia, tidak aktif, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Sebelumnya, DJP menyatakan integrasi antara NIK dan NPWP menjadi Single Identity Number (SIN) bertujuan untuk membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak. Langkah ini sekaligus untuk melengkapi basis data di fail induk wajib pajak.
Dasar hukum tertinggi penggunaan NIK sebagai NPWP tertuang dalam pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sedangkan peraturan yang mengharuskan validasi NIK-NPWP adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, yang merupakan pelaksanaan dari pasal 2 ayat 2 UU HPP tersebut.
Pilihan Editor: Jasa Marga Beri Diskon Tol dari Jakarta hingga Semarang, Berapa yang Bisa Dihemat?