4. Gaji Buruh Dipotong 25 Persen Dinilai Tidak Tepat, Ini Alasannya
Penerbitan izin pemotongan gaji buruh hingga 25 persen dinilai tidak tepat. Perihal izin pemerintah ke perusahaan memotong gaji itu terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Pada pasal 8 ayat 1 disebutkan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan para buruh akan menggugat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait aturan terbarunya yang membolehkan pengusaha memangkas upah pekerja hingga 25 persen. "Minggu depan (minggu ini) akan kami layangkan gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Iqbal dikonfirmasi Tempo pada Ahad, 19 Maret 2023.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
5. Bank Indonesia Sebut Peredaran Uang Palsu Semakin Menurun
Kebutuhan masyarakat akan uang tunai meningkat menjelang Idul Fitri. Bank Indonesia atau BI menyebut peredaran uang palsu jauh menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Pertama kalau masalah uang palsu, di negara manapun selalu ada uang palsu, tapi seberapa besar," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim di gedung Bank Indonesia pada Senin, 20 Maret 2023.
Menurut dia, peredaran uang palsu di Indonesia relatif kecil dibandingkan jumlah uang yang diedarkan. Untuk mengetahui hal ini, Marlison menyebut Bank Indonesia membandingkan berapa lembar uang palsu di antara 1 juta lembar uang yang beredar.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Pilihan Editor: Partai Buruh Nilai Menteri Zulkifli Hasan Gagal Melindungi Pasar Domestik dari Serbuan Baju Bekas Impor
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.