TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut Zulkifli Hasan untuk dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Perdagangan. Pasalnya, ia menilai hingga saat ini Zulkifli tak berhasil menjaga pasar domestik dari serbuan impor produk tekstil, termasuk baju bekas impor.
Lemahnya perlindungan pasar dalam negeri membuat perusahan tekstil dalam negeri yang masih bergantung pada pasar ekspor terpaksa melakukan pemotongan gaji hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para buruh. "Perusahaan mau masuk ke pasar domestik tapi masih tidak bisa bersaing dengan pakaian impor yang harganya murah sekali. Jadi itu Mendag pecat saja, sudah berulang-ulang masalah," ujar Said dalam konferensi pers virtual pada Sabtu, 18 Maret 2023.
Permintaan pencopotan Zulkifli Hasan sebagai Mendag juga merupakan buntut dari penerbitan izin pemangkasan upah buruh hingga 25 persen. Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan yang merupakan industri padat karya berorientasi ekspor dan terdampak perlambatan ekonomi untuk membayar gaji buruhnya hanya 75 persen.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Aturan itu diundangkan dan berlaku per 8 Maret 2023.
Menurut Said, apabila industri tekstil mengalami penurunan order ekspor lantaran terdampak ekonomi global, pemerintah seharusnya mengalihkannya ke pasar domestik. Tetapi nyatanya, kata dia, baju impor, khususnya dari Cina, terus membanjiri pasar dalam negeri. Ditambah maraknya perdagangan baju bekas impor atau thrifting yang harganya jauh lebih murah dibandingkan produksi dalam negeri.
Membanjirnya baju bekas impor membuat industri tekstil dalam negeri semakin merana. Namun, pemerintah malah mengambil jalan pintas yang tidak tepat dengan memotong gaji buruh. "Menaker malah potong gaji. Giginya yang sakit, tapi disuntiknya paha. Ya makin sakit tuh gigi. Menaker juga tidak ngerti masalah. Ini yang dikeluhkan oleh pengusaha padat karya," ucapnya.
Sebagai informasi, izin pemangkasan upah buruh diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 pada bagian ketiga yang berjudul Penyesuaian Upah. Pada Pasal 7 disebutkan pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah pada industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.
Kemudian pada pasal 8 ayat 1 disebutkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.
“Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh,” seperti dikutip dari pasal 8 ayat 2 Permenaker tersebut.
Pilihan Editor: Dirut Pertamina Jelaskan Sejarah Lahan Depo Plumpang: Dibeli Pertamina namun Ditempati Warga hingga 55 Persen Lahan Menjadi Permukiman
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.