Partai Buruh Nilai Menteri Zulkifli Hasan Gagal Melindungi Pasar Domestik dari Serbuan Baju Bekas Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melihat 730 bal pakaian, sepatu dan tas bekas yang diduga asal impor di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, 17 Maret 2023. Mendag Zulkifli Hasan menegaskan pakaian, sepatu dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021. Foto : Biro Humas Kemendag
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melihat 730 bal pakaian, sepatu dan tas bekas yang diduga asal impor di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, 17 Maret 2023. Mendag Zulkifli Hasan menegaskan pakaian, sepatu dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021. Foto : Biro Humas Kemendag

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut Zulkifli Hasan untuk dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Perdagangan. Pasalnya, ia menilai hingga saat ini Zulkifli tak berhasil menjaga pasar domestik dari serbuan impor produk tekstil, termasuk baju bekas impor

Lemahnya perlindungan pasar dalam negeri membuat perusahan tekstil dalam negeri yang masih bergantung pada pasar ekspor terpaksa melakukan pemotongan gaji hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para buruh. "Perusahaan mau masuk ke pasar domestik tapi masih tidak bisa bersaing dengan pakaian impor yang harganya murah sekali. Jadi itu Mendag pecat saja, sudah berulang-ulang masalah," ujar Said dalam konferensi pers virtual pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Permintaan pencopotan Zulkifli Hasan sebagai Mendag juga merupakan buntut dari penerbitan izin pemangkasan upah buruh hingga 25 persen. Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan yang merupakan industri padat karya berorientasi ekspor dan terdampak perlambatan ekonomi untuk membayar gaji buruhnya hanya 75 persen.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Aturan itu diundangkan dan berlaku per 8 Maret 2023.

Menurut Said, apabila industri tekstil mengalami penurunan order ekspor lantaran terdampak ekonomi global, pemerintah seharusnya mengalihkannya ke pasar domestik. Tetapi nyatanya, kata dia, baju impor, khususnya dari Cina, terus membanjiri pasar dalam negeri. Ditambah maraknya perdagangan baju bekas impor atau thrifting yang harganya jauh lebih murah dibandingkan produksi dalam negeri. 

Membanjirnya baju bekas impor membuat industri tekstil dalam negeri semakin merana. Namun, pemerintah malah mengambil jalan pintas yang tidak tepat dengan memotong gaji buruh. "Menaker malah potong gaji. Giginya yang sakit, tapi disuntiknya paha. Ya makin sakit tuh gigi. Menaker juga tidak ngerti masalah. Ini yang dikeluhkan oleh pengusaha padat karya," ucapnya. 

Sebagai informasi, izin pemangkasan upah buruh diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 pada bagian ketiga yang berjudul Penyesuaian Upah. Pada Pasal 7 disebutkan pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah pada industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.

Kemudian pada pasal 8 ayat 1 disebutkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.

“Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh,” seperti dikutip dari pasal 8 ayat 2 Permenaker tersebut. 

Pilihan Editor: Dirut Pertamina Jelaskan Sejarah Lahan Depo Plumpang: Dibeli Pertamina namun Ditempati Warga hingga 55 Persen Lahan Menjadi Permukiman

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Jokowi Cek Panen Beras di Maros Sulsel, Berharap Segera Masuk Pasar

23 menit lalu

Presiden Joko Widodo memeriksa beras saat inspeksi mendadak ke Gudang Bulog di Kelapa Gading, Jakarta Utara, 18 Maret 2020. Foto: BPMI Setpres
Jokowi Cek Panen Beras di Maros Sulsel, Berharap Segera Masuk Pasar

Jokowi berharap hasil panen beras di Sulawesi Selatan bisa melebihi target, sehingga bisa dibawa ke provinsi lainnya yang membutuhkan.


Ridwan Kamil Belum Temukan Solusi Nasib Pedangan Thrifting

16 jam lalu

 Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Memberikan Keynote Speech Acara Forum group discussion media gathering SKK Migas di Holiday Inn Bandung Pasteur, Kota Bandung, Senin (3/10/2022). (Angga/Biro Adpim)
Ridwan Kamil Belum Temukan Solusi Nasib Pedangan Thrifting

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu belum menemukan titik terang nasib para penjual thrifting, khususnya di Pasar Cimol Gedebage.


UMKM Tergencet Impor, Teten Masduki Usul Produk Cina Berlabuh Dulu di Papua

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi UKM Teten Masduki (kedua kanan), Dirjen Bea Cukai Askolani  (kanan), dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (kedua kiri) saat meninjau langsung tumpukan pakaian bekas yang telah di bungkus di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa 28 Maret 2023. Baju-baju bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri. 7.363 bal (balepressed) ini didapat dari sejumlah gudang-gudang penjualan domestik di berbagai titik. Tempo/Tony Hartawan
UMKM Tergencet Impor, Teten Masduki Usul Produk Cina Berlabuh Dulu di Papua

Menteri Koperasi Teten Masduki mengusulkan supaya impor produk Cina masuk dari pelabuhan di Papua, tidak langsung masuk ke pasar Pulau Jawa.


Larangan Impor Baju Bekas Diperketat, Bea Cukai Gandeng Kemenhub dan Pemda Awasi Jalur Tikus

1 hari lalu

Petugas melakukan pengecekan pada tumpukan pakaian bekas di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa 28 Maret 2023. Baju-baju bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri. 7.363 bal (balepressed) ini didapat dari sejumlah gudang-gudang penjualan domestik di berbagai titik. Tempo/Tony Hartawan
Larangan Impor Baju Bekas Diperketat, Bea Cukai Gandeng Kemenhub dan Pemda Awasi Jalur Tikus

Bea Cukai berharap masyarakat mampu memahami ketentuan larangan impor baju bekas dan dampak negatif penggunaannya


Pemerintah Bersinergi Berantas Pakaian Bekas Asal Impor

1 hari lalu

Pemerintah Bersinergi Berantas Pakaian Bekas Asal Impor

Sebanyak 7.363 bal senilai Rp80 miliar dimusnahkan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat


Dirjen Bea Cukai Ungkap Modus Penyelundupan Baju Bekas Impor: Tak Cuma Jalur Tikus

1 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Dirjen Bea Cukai Ungkap Modus Penyelundupan Baju Bekas Impor: Tak Cuma Jalur Tikus

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengungkapkan modus penyelundupan baju bekas impor.


Sita Baju Bekas Impor, Bea Cukai: Selundupan dari Singapura, Malaysia, Vietnam dan Thailand

1 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Sita Baju Bekas Impor, Bea Cukai: Selundupan dari Singapura, Malaysia, Vietnam dan Thailand

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Askolani mengungkapkan hasil penyitaan 7.363 bal pakaian bekas impor.


Ratusan Buruh Bakal Gelar Aksi Dukung Mahfud MD Bahas Transaksi Janggal Rp 349 T di DPR Besok

1 hari lalu

Sejumlah massa buruh melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ratusan Buruh Bakal Gelar Aksi Dukung Mahfud MD Bahas Transaksi Janggal Rp 349 T di DPR Besok

Kehadiran Mahfud MD besok ke DPR untuk membahas transaksi janggal Rp 349 T mendapat dukungan dari para buruh.


Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 80 Miliar

1 hari lalu

7.363 bal pakaian bekas asal impor senilai lebih dari Rp 80 miliar disita oleh Bea Cukai di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 80 Miliar

Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri telah melakukan operasi sita pakaian bekas impor pada 20-25 Maret 2023.


Partai Buruh Dukung Mahfud MD yang Akan Hadir Besok di DPR

1 hari lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Partai Buruh Dukung Mahfud MD yang Akan Hadir Besok di DPR

Partai Buruh akan menggerakkan massa dan bakal diikuti oleh ratusan buruh di depan Gedung DPR RI untuk mendukung Mahfud MD.